Jumat, 02 Februari 2018

Gandeng Polisi Tertibkan Taksi Online, Menhub: Belum Ada Tilang | PT RFB

Jakarta, Rifan Financindo -  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 yang mengatur taksi online berlaku mulai Kamis (1/2/2018). Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, akan menggandeng polisi untuk menertibkan para sopir taksi online yang belum mematuhi aturan tersebut.

Cuma, Menhub menjelaskan, penertiban itu dilakukan dengan simpatik. Maksudnya, memberitahu kepada para sopir taksi online segera mematuhi Permenhub 108/2017.

"Ya kita kerja sama dengan polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan mereka. Bulan pertama ini akan melakukan operasi simpatik akan dilakukan satu per satu terus nanti disampaikan kalian itu melanggar cepatlah membuat SIM, cepatlah membuat KIR, pasanglah stiker dan sebagainya," katanya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Mekanisme penertiban, kata Budi, akan dilakukan secara acak. Sedangkan untuk detail caranya nanti akan dibahas dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. 


"Random saja. Besok saya akan ketemu Menkominfo (untuk) mekanismenya akan bisa kita lakukan," tuturnya.

Lantas, ia menjelaskan bahwa selama operasi simpatik ini pihaknya tidak akan memberikan sanksi atau tilang. Hal ini berlaku sampai satu bulan mendatang.

"Kan masih operasi simpatik. Belum ada sanksi atau tilang. Sampai bulan depan," tutupnya. 


sumber: detik



Baca juga:

0 komentar:

Posting Komentar