AXA Tower Kuningan City

COMODITY

Sesuatu benda nyata yang relatif mudah di perdagangkan, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh Investor melalui bursa berjangka

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18 Kuningan Setia Budi, Jakarta 12940 Telp : (021)30056300, Fax : (021)30056200

Transaksi anda kami jamin aman dari virus, hacker atau gangguan sejenisnya. Karena trading platfoen kami telah terproteksi sangat baik

Tampilkan postingan dengan label Transportasi Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Transportasi Online. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Juli 2018

Nadiem Beberkan Jurus Go-Jek Melawan Grab | PT RFB

Jakarta, RifanFinancindo - Go-Jek baru saja mengumumkan rencananya untuk melakukan ekspansi di negara-negara seperti Thailand dan Vietnam. Pasar di kedua negara tersebut saat ini hanya dipegang oleh Grab semenjak ditinggal oleh Uber.

Tentu Go-Jek harus memiliki strategi khusus untuk memenangkan kepercayaan pengguna di dua pasar tersebut. Salah satu bagian yang penting dalam strategi Go-Jek adalah promosi.

Namun, pendiri dan CEO Go-Jek, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa bentuk promosi yang akan dikenalkan oleh Go-Jek harus bertanggung jawab dan memberi keuntungan bagi pengemudi dan konsumen. 

"Kami telah menyempurnakan banyak teknik dan kita lahir di medan pertempuran, kita sangat memahami bagaimana cara bermanuver dan menciptakan efisiensi dalam promosi dan menumbuhkan pasar" kata Nadiem dalam wawancara dengan CNBC, seperti dikutip detikINET, Selasa (3/7/2018).

Nadiem juga menjelaskan bahwa posisi Go-Jek sebagai pemain baru di pasar-pasar tersebut justru memberi keuntungan. 

"Keuntungan lain dari menjadi pemain baru adalah, ketika anda menjadi pemain baru yang kecil, pengeluaran anda akan jauh lebih sedikit dibanding pemain lama yang harus defensif," jelas Nadiem. 

Jadi, di pasar Thailand dan Vietnam, posisi Go-Jek dan Grab akan berubah. Jika di Indonesia Go-Jek merupakan pemain lama yang harus menghadapi gempuran pemain baru seperti Grab, maka di pasar Thailand dan Vietnam Go-Jek yang akan menyerang Grab.

Nadiem yakin adanya kompetisi di pasar tersebut akan disambut hangat oleh pengemudi dan konsumen serta mendorong kesuksesan Go-Jek. 

"Jika anda melihat dari sudut pandang konsumen dan pengemudi, jika anda memiliki pasar yang dikuasai satu pemain maka kesediaan anda untuk mencoba pilihan kedua menjadi sangat tinggi," ujarnya.

Nadiem juga yakin bahwa Go-Jek memiliki keunggulan yang akan membantu mereka untuk menyaingi Grab. 

"Kami memiliki tim product engineering yang sangat konsumen-sentris, kami memiliki budaya kolaborasi dan berani mengambil risiko dalam organisasi yang hebat, dan di industri teknologi hanya itu yang anda punya," kata Nadiem.

Kompetisi antara Go-Jek dan Grab juga ternyata mempengaruhi pertemanan Nadiem dengan pendiri Grab, Anthony Tan. Keduanya bertemu saat bersama-sama menjadi mahasiswa di Harvard Business School.

"Um, kita berteman, saya pikir dengan adanya kompetisi menjadikan kita lebih jarang berbicara saat ini. Tetapi saya harus mengatakan ini telah menjadi perjalanan yang gila dari kami membicarakan ide ini di sekolah bisnis hingga melihat posisi kita sekarang," ujarnya. PT Rifan Financindo

sumber: detik

Baca juga:

Selasa, 03 April 2018

CEO Uber Ungkap Alasan Mau Dicaplok Grab | PT RFB

Jakarta, Rifan FinancindoOperasional Uber di kawasan Asia Tenggara akhirnya benar-benar diakuisisi oleh rivalnya, Grab. Apa kata CEO Uber, Dara Khosrowshahi, mengenai hal tersebut?

Uber tidak benar-benar melepas perusahaannya karena akan diberi jatah saham 27,5% di Grab. Sedangkan Dara juga akan bergabung ke dewan direksi Grab. 

Dara mengaku keputusan penjualan Uber di Asia Tenggara pada Grab adalah karena Uber menghadapi terlalu banyak persaingan dan jadi kurang fokus. Sehingga perlu melepas bisnis di pasar tertentu.

"Salah satu bahaya potensial dari strategi global kita adalah kita terlibat di terlalu banyak pertempuran di berbagai medan dan dengan terlalu banyak kompetitor," tulis Dara dalam email pada para karyawan Uber.

"Transaksi ini membuat kita berada di posisi berkompetisi dengan fokus yang nyata dan di pasar inti di mana kita beroperasi, serta memberikan kita saham di pasar penting," tambah dia.

Penjualan operasional Uber di sebuah kawasan semacam ini dengan imbalan saham memang bukan pertama kalinya. Mereka telah melakukan metode yang sama di China dengan Didi Chuxing dan di Rusia dengan Yandex.

Di pihak lain, melalui penggabungan bisnis keduanya, pihak Grab mengaku akan mengintegrasikan layanan pesan kendaraan dan makanan milik Uber di kawasan Asia Tenggara dengan platform yang sudah mereka miliki.

"Akuisisi yang diumumkan hari ini menjadi tonggak dari dimulainya era baru. Penggabungan bisnis ini melahirkan pemimpin dalam platform dan efisiensi biaya di kawasan Asia Tenggara," ujar Anthony Tan, Group CEO and Co-founder Grab.


sumber: detik


Baca juga:

Kamis, 12 Oktober 2017

Ribut Transportasi Online Juga Terjadi di Negara Tetangga | PT RFB

Jakarta, PT Rifan FinancindoGejolak kemunculan layanan ride-sharing tak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara-negara Asia Tenggara. Bedanya, negara-negara tetangga sudah memiliki regulasi resmi untuk mengakomodasi keberadaan ride-sharing.

Malaysia dan Vietnam misalnya, tercatat sudah meloloskan peraturan untuk ride-sharing. Aturan itu juga tak lepas dari penolakan yang kuat seperti di Indonesia.

Malaysia telah memasukkan layanan ride-sharing ke dalam naungan payung hukum negara, sehingga upaya menghalangi atau menyerang pengendara ride-sharing akan kena jerat hukum.

Dewan Rakyat Malaysia mengakomodasi Uber dan Grab dengan mengamendemen undang-undang transportasi publik darat tahun 2010 dengan tambahan pemberian lisensi kendaraan komersial.

"Ini langkah pertama membawa e-hailing ke dalam kendali regulasi, yang artinya dunia sedang melihat kita. Sampai hari ini, tak ada negara lain yang berhasil melegislasi layanan e-hailing," ucap salah satu pejabat di Malaysia yang terlibat di dalam perumusan regulasi itu pada Juli kemarin.

Sementara di Vietnam, pemerintah setempat terkesan lebih fleksibel menanggapi keberadaan transportasi berbasis aplikasi. Mereka telah melegalkan operasional layanan Grab secara resmi sejak 2016. Untuk Uber, mereka baru saja menerbitkan status legal per April 2017.


Vietnam mengakomodasi keberadaan pelaku ride-sharing secara terpisah. Uber yang sudah dua kali ditolak saat mengajukan izin beroperasi di Vietnam sejak 2015, akhirnya diterima oleh pemerintah karena telah memenuhi syarat sebagai penyedia layanan berkendara. Di sisi lain, Grab telah mengantongi izin resmi di Vietnam sejak 2016 dengan menggunakan kendaraan pribadi terdaftar.

Di Thailand, legalitas layanan seperti di Indonesia yang hingga saat ini tak jelas. Pemerintah Thailand sebenarnya tidak melarang Uber dan Grab beroperasi di sana. Namun otoritas setempat tidak menerbitkan status legal layanan tersebut.

Grab bisa sedikit lebih lega, karena layanan taksi berbasis aplikasi atau GrabTaxi miliknya direstui pemerintah Negeri Gajah Putih. Namun untuk layanan mobil pribadi seperti GrabCar ataupun UberX dari Uber masih tak mengantongi restu.

Pemerintah Thailand bersikap lebih keras untuk layanan sepeda motor. Pada 2016 lalu, mereka telah memerintahkan Uber dan Grab untuk menghantikan operasional GrabBike dan UberMoto.


sumber: cnnindonesia


Baca juga:

Selasa, 22 Agustus 2017

4 Alasan MA Cabut Aturan Transportasi Online | PT Rifan Financindo

Jakarta, Rifan Financindo - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut Mahkamah Agung (MA). Majelis menilai peraturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Putusan itu diketok oleh hakim agung Supandi, hakim agung Is Sudaryono, dan hakim agung Hary Djatmiko. Berikut 4 pertimbangan majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (22/8/2017):


1. Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.

2. Fakta menunjukkan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif, dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.


3. Penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh-kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan.

4. Dalam permohonan keberatan hak uji materiil ini, Mahkamah Agung menilai objek permohonan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sebagai berikut:

a. bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.


b. bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, karena penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan perusahaan angkutan sewa khusus.


"Menyatakan pasal:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf e.
2. Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e.
3. Pasal 20.
4. Pasal 21.
5. Pasal 27 huruf a.
6. Pasal 30 huruf b.
7. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3.
8. Pasal 36 ayat (4) (10) huruf a angka 3.
9.Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b.
10. Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2.
11. Pasal 51 ayat (3), huruf c. 
12. Pasal 37 ayat (4) huruf c. 
13. Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2
14. Pasal 66 ayat (4) 


dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus majelis dalam sidang yang tidak dihadiri para pihak itu. 





PT Rifan Financindo

Kamis, 27 Juli 2017

Bajaj Roda 4 Siapkan Sistem Pembayaran Non-tunai | PT Rifan Financindo

Jakarta, Rifan Financindo - Bajaj roda empat yang menggantikan bemo siap beroperasi di jalan Ibu Kota. Rencananya, sistem pembayaran pada bajaj roda empat itu juga akan menggunakan sistem non-tunai.

"Pembayaran ini bisa tunai dan non-tunai. Kalau non-tunai, kita kerja sama dengan salah satu perusahaan IT. Jadi itu yang sedang kita kembangkan, masih dalam tahap kajian bersama supaya semua lapisan masyarakat bisa menggunakan," kata Ketua Organisasi Angkutan Darat Shafruhan Sinungan saat dihubungi detikcom, Selasa (25/7/2017).

Shafruhan mengatakan saat ini rencana sistem pembayaran non-tunai masih dalam pengembangan pihak Organda. Tujuannya agar semua lapisan masyarakat bisa menggunakan bajaj roda empat sebagai alat transportasi sehari-hari.

"Pertama, tujuannya dalam rangka angkutan kelas bawah, meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat. Kedua, mengedukasi masyarakat, terutama masyarakat bawah, sistem pembayaran juga menggunakan non-tunai," ucapnya.

Organda sedang mengkaji agar sistem pembayaran non-tunai itu bisa digunakan semua lapisan masyarakat. Shafruhan mencontohkan sistem itu nantinya juga bisa mengakomodasi pemilik handphone (HP) dengan berbagai sistem operasi.

"Masyarakat bawah, ada orang tua yang 'gaptek', bagaimana caranya dengan HP 'jadul' mereka bisa bayar, jadi seperti model SMS yang *# kodenya," katanya.

Bajaj yang mulai disosialisasi sejak 19 Juli 2017 itu mampu menampung 4 penumpang. Rencananya, bajaj itu juga akan dilengkapi air conditioner (AC).

"Ya tempat duduknya angkut 4 orang. Kita juga sedang usahakan rencana ada AC, kita sedang upayakan bagaimana itu bisa ber-AC. Kalau pembayaran non-tunai, kita coba bentuk kerja sama bagaimana nanti kita mengedukasi masyarakat," ujarnya.

Shafruhan berharap bajaj roda empat akan dikembangkan di seluruh Indonesia. Ia menginginkan bajaj roda empat ini mampu menjadi transportasi di desa, bahkan kampung-kampung setiap kabupaten.

"Nanti akan kita kembangkan seluruh Indonesia, misal di daerah kan naik ojek mahal, angkot nggak sampai kampung-kampung. Jadi masyarakat di daerah-daerah terbantu dengan angkutan seperti itu. Kan kalau taksi berat kan ada di daerah, itu yang kita ingin capai nantinya," tuturnya.

Bajaj roda empat ini sudah melakukan sosialisasi sejak 19 Juli lalu. Ada 17 unit bajaj roda empat yang mulai disosialisasi kepada masyarakat di DKI Jakarta. 



Rabu, 05 Juli 2017

Ini Hitungan Pemerintah Saat Tentukan Tarif Baru Taksi Online | PT Rifan Financindo

Jakarta, Rifan Financindo - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menentukan tarif batas atas dan batas bawah taksi online. Aturan itu sudah harus diterapkan mulai hari ini, Sabtu (1/7/2017).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menjelaskan pemerintah pusat telah menerima berbagai usulah dari pemerintah daerah dalam terkait tarif batas atas dan batas bawah. 

Dari sana diputuskan, bahwa tarif taksi online dibagi dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Sementara wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk wilayah I tarif bawahnya ialah Rp 3.500 per km dan tarif atasnya Rp 6.000 per km. Sementara wilayah II tarif bawahnya Rp 3.700 per km dan atasnya Rp 6.500 per km.

Dalam memutuskan tarif tersebut, Pudji menjelaskan, tarif untuk wilayah I lebih murah dibanding dengan wilayah II karena menimbang biaya operasional kendaraan (BOK).


"Hitungannya bagaimana, ada yang namanya BOK. Biaya operasional kendaraan, di situ ada bannya, spare part segala macam itu. Itu dihitung. Kenapa di Jawa lebih murah batasannya? karena membelinya spare part-nya gampang," kata Pudji di kawasan Monas Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017).

Sementara untuk wilayah II lebih mahal, sebab di wilayah tersebut biaya operasionalnya juga lebih tinggi dibanding wilayah I.

"Kenapa di luar Jawa, wilayah 2 mahal tarif bawahnya karena beli spare part-nya lebih mahal," terangnya.

Pudji menegaskan bahwa tarif baru tersebut harus segera diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online per tanggal 1 Juli 2017 ini.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017, yaitu 1 Juli 201 l7 tarif itu harus langsung berlaku. Tarif itu sudah disesuaikan dengan biaya per kilometer," tegasnya.





Rabu, 03 Mei 2017

Aplikasi Grab di iOS Tampil Segar | PT Rifan Financindo


Jakarta, Rifan Financindo Berjangka - Tanpa merilis update, aplikasi di platform iOS mengalami pembaruan. Apa saja yang berubah?

Secara tampilan keseluruhan, aplikasi Grab di iOS tidak mengalami perombakan drastis. Desainnya masih terlihat simple seperti sebelumnya.

Tapi di bagian atas kini terdapat menu baru. Ketika di klik akan ada pilihan Transport, Food dan Delivery. Masing-masing pilihan memiliki layar sendiri-sendiri.

Ketika detikINET memilih Transport, ada tampilan baru di menu bagian bawah. Kita tidak lagi melihat ikon layanan transportasi, digantikan sebuah kotak persegi. Ketika ditekan, akan muncul pop-up layanan yang disediakan Grab.


Kotak tesebut sebenarnya baru terasa membantu saat kita telah memasukan lokasi yang hendak dituju. Pop-up akan memperlihatkan semua layanan Grab berikut tarifnya. 

Jadi ini memudahkan kita memilih layanan mana yang cocok untuk kita karena tarif dipampang dalam satu layar . Sebelumnya, kita harus menekan setiap ikon untuk membandingkan tarif masing-masing layanan.

Bagian Grab Food juga mengalami sentuhan baru. Terasa lebih memudahkan memesan makanan. Demikian pula saat memilih opsi delivery dengan Grab Express.

Sayangnya perubahan ini belum tersedia di platform Android. Pengamatan detikINET, Rabu (3/5/2017), tampilannya masih sama. Semoga saja mereka tidak hanya membawa perubahan tampilan ini di iOS saja, sehingga mereka yang menggunakan platform Android dapat pula mencicipinya.



Selasa, 21 Maret 2017

Grab Minta Aturan Taksi Online Tak Diberlakukan 1 April 2017 | Rifan Financindo


Jakarta, Rifan Financindo Berjangka - PT Grab Indonesia keberatan terhadap 3 dari 11 poin revisi PM 32/2016. Grab meminta revisi PM 32/2016 tidak diberlakukan pada 1 April 2017.

Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online ini juga meminta pemerintah mempertimbangkan lagi imbas peraturan tersebut terhadap mitra pengemudi dan para pelanggannya.


"Kami mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang implementasi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 dan mempertimbangkan kembali dampaknya kepada konsumen dan pengemudi," tegas Managing Director Grab Indonesia Ridzky Kramadibrata di kantor Grab Indonesia, gedung Lippo Kuningan, Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).

Permintaan Grab ini dilatarbelakangi keberatannya atas tiga sikap pemerintah dalam PM 32/2016. Grab menilai hal-hal itu akan membawa kualitas industri transportasi berbasis teknologi ke arah kemunduran. 

Bila kemunduran yang dimaksud terjadi, lanjut Ridzky, pihak yang akan merasakan dampaknya adalah pelanggan dan mitra pengemudinya.

"Kita tidak boleh melihat kembali ke belakang. Jangan mundur. Inilah yang menjadi kekhawatiran kami. Kami melihat bahwa beberapa poin revisi tidak berpihak pada kepentingan para pengguna layanan, masyarakat, dan mitra pengemudi kami," ujar Ridzki.

- Penetapan tarif atas dan tarif bawah
- Kuota armada
- Balik nama STNK dari milik perorangan menjadi badan hukum

Ada 11 poin penting dalam revisi PM 32/2016 yang akan efektif berlaku pada 1 April 2017, meliputi: 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/kir; 7) pool; 8) bengkel; 9) pajak; 10) akses digital dashboard; dan 11) sanksi. 



Rabu, 19 Oktober 2016

UberMOTOR Hadirkan Metode Bayar di Muka | PT Rifan Financindo Berjangka


Jakarta, Rifan Financindo Berjangka - Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online, Uber Indonesia menghadirkan fasiltas layanan pada uberMOTOR yakni dengan bayar di muka.

Layana ini sama seperti yang terdapat pada uberPOOL. Head of Commucations Uber Indonesia Dian Safitri menjelaskan, dengan metode Biaya di Muka pengguna aplikasi uberMOTOr dapat mengetahui total biaya akhir perjalanan setelah memasukkan lokasi dan tujuan.

"Sehingga membantu para pelanggan untuk menetapkan pilihan mobilitas yang terbaik sesuai dengan anggaran yang dimiliki," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10/2016). 

Dian mengungkapkan, biaya di muka memperhitungkan semua faktor yang mempengaruhi biaya perjalanan, yakni biaya dasar, biaya per kilometer dan menit termasuk harga saat ramai.

Adapun skema biaya uberMOTOR? per 18 Oktober 2016 antara lain, biaya dasar dikenakan sebesar Rp 1.000, biaya per km sebesar Rp 1.000, dan biaya per menit sebesar Rp 100. Kemudian, untuk biaya minimum perjalanan ditetapkan sebesar Rp 5.000 dan biaya pembatalan sebesar Rp 5.000 setelah lima meniti pemesanan.

Dengan Biaya di Muka pengguna aplikasi tetap bisa melakukan perubahan pada rute perjalanan, seperti berhenti sebentar di beberapa tempat atau mengubah tujuan perjalanan.

"Dalam hal ini, biaya di muka yang diinformasikan sebelumnya tidak berlaku dan Uber akan menghitung total biaya dasar ditambah total biaya sesuai jarak dan waktu perjalanan," pungkas dia.


Senin, 14 Maret 2016

Menkominfo Tanggapi Aksi Mogok Tolak Transportasi Online

Menkominfo Tanggapi Aksi Mogok Tolak Transportasi Online
Jakarta, Rifan Financindo Berjangka - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ikut angkat bicara soal aksi mogok massal sopir angkutan umum di Jakarta yang memprotes kehadiran transportasi berbasis aplikasi online.

"Tentunya, perihal kebijakan transportasi juga harus mengacu kepada dan menghormati regulator sektor transportasi," ujarnya kepada detikINET, Senin (14/3/2016).

Seperti diketahui, ribuan sopir mulai dari Kopaja, Taksi, Mikrolet sampai Bajaj menolak kehadiran Uber atau Grab Car yang dinilai sebagai transportasi ilegal. Keberadaan transportasi dengan aplikasi online ini membuat pendapatan para sopir angkutan menurun.

Beberapa titik lokasi demo para sopir ini antara lain Balai Kota DKI, depan Istana dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika. Khusus di kantor Kominfo, para sopir ini meminta agar aplikasi transportasi online dihapus.

Namun di satu sisi, menteri yang akrab disapa Chief RA ini menjawab secara diplomatis terkait aksi mogok yang dipicu oleh maraknya minat masyarakat terhadap layanan transportasi online yang dimaksud.

"Aplikasi dikembangkan tentunya untuk memberikan manfaat bagi proses, sehingga bisa lebih efisien. Manfaat efisiensi juga tentunya harus diminati masyarakat luas," pungkasnya.


Sumber: http://inet.detik.com/