AXA Tower Kuningan City

COMODITY

Sesuatu benda nyata yang relatif mudah di perdagangkan, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh Investor melalui bursa berjangka

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18 Kuningan Setia Budi, Jakarta 12940 Telp : (021)30056300, Fax : (021)30056200

Transaksi anda kami jamin aman dari virus, hacker atau gangguan sejenisnya. Karena trading platfoen kami telah terproteksi sangat baik

Tampilkan postingan dengan label UMP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UMP. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Oktober 2017

UMP Naik Saat Banyak Ritel Tutup, Pengusaha: Menyusahkan! | PT RFB

Jakarta, PT Rifan FinancindoMenteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri, merilis surat edaran tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018. Dalam surat itu, UMP 2018 ditetapkan naik sebesar 8,7%.

Bagaimana respons pengusaha terhadap kebijakan tersebut? Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, mengatakan kenaikan UMP tersebut bakal menyusahkan pengusaha.

Apalagi, kenaikan UMP itu terjadi di tengah situasi toko-toko ritel tutup. Contohnya, 7-Eleven, Matahari di Pasaraya dan Blok M, dan yang terakhir Lotus serta Debenhams.

"Tentunya menyusahkan, menambah beban yang mesti dibayar," ujar Roy kepada detikFinance, Senin (30/20/2017). 

Roy mengatakan, seharusnya perumusan UMP itu melibatkan pengusaha, sehingga bisa menyesuaikan dengan kondisi ritel yang sedang lesu saat ini. 

Bahkan, kata Roy, Kenaikan UMP tersebut ditunda dulu karena situasi yang tidak memungkinkan, dan akan dibayarkan nanti berdasarkan waktu yang disepakati semua pihak.

"Makanya saya selalu dalam berbagai kesempatan mengatakan kebijakan UMP harus melibatkan pengusaha. Kebijakan yang rumusan inflasi tambah produk domestik bruto itu," kata Roy. 

"Jadi pengusaha mesti dilibatkan karena kelangsungan bisnis tergantung dari mampunya perusahaan membayar biaya tenaga kerja, macam-macam, sewa dan produktivitas,faktor biaya banyak," lanjutnya.

Menaker menetapkan UMP 2018 sebesar 8,71%, dan akan diumumkan serentak pada Rabu, (1/11/2017). Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus, menjelaskan cara menghitung UMP, yaitu besaran UMP saat ini dikali persentase kenaikan.

"Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu," terang Dinar, di Jakarta, Senin (30/10/2017). 


sumber: detik


Baca juga: