Jakarta, PT Rifan Financindo - Pemerintah mensosialisasikan aturan baru mengenai taksi online. Ada sembilan poin dalam aturan tersebut, salah satunya terkait peran aplikator.
Aplikator yang dimaksud ini untuk penyebutan untuk Go-Jek, Grab, dan Uber. Dan aturan baru akan efektif mulai tanggal 1 November.
Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
"Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum," Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Lebih rinci ada lima hal pelarangan Gojek, Grab, dan Uber bertindak seperti angkutan konvensional, yaitu:
1. Memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
2. Memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan.
3. Merekrut pengemudi.
4. Menetapkan tarif.
5. Memberikan promosi tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
Sementara ada kewajiban untuk aplikator, yang tak lain adalah perusahaan aplikasi teknologi informasi di bidang transportasi darat wajib untuk:
1. Memberikan akses digital dashboard kepada direktur jenderal, kepala badan, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
2. Memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang disusulkan oleh badan hukum.
3. Bekerja sama dengan perusahaan angkuta umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.
4. Menaati dan melaksanakan tara cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Membuka kantor cabang dan menunjuk penanggung jawab kantor cabang di kota sesuai wilayah operasi.
"Kita harus memberikan level playing field, kesetaraan, apa yang diawasi terhadap (transportasi) konvensional, itu juga yang harus dilakukan terhadap (transportasi) online," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui di tempat yang sama.
Pada kesempatan ini, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Panjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepalar Korlantas
Selain dari kalangan pemerintah, hadir juga perwakilan dari Organsa, Blue Bird, Express. Kemudian, para penyedia transporatasi online, seperti Go-Jek, Grab, dan Uber.
sumber: detik
Baca juga:
- Pialang Berjangka PT Rifan Bidik 200 Investor Baru di Semarang | PT Rifan Financindo Berjangka Axa Tower
- Penipuan Berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi Marak di Indonesia | PT Rifan Financindo
- Industri PBK Tumbuh di Tengah Rendahnya Pemahaman Masyarakat | PT Rifan Financindo Berjangka
- Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan | Rifan Financindo
- Waspada Investasi Bodong, Ada Baiknya Anda Mengenal Lebih Baik Perdagangan Berjangka| PT Rifan
- Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan Terima Sumbangan | RifanFinancindo
- Rifan Financindo Targetkan 200 Nasabah Baru | Rifan Financindo Berjangka
- Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi| Rifan
- Perdagangan Bursa Berjangka Menjanjikan Imbal Hasil Besar dan Resiko Besar | PT. Rifan Berjangka Berjangka
- Investasi Perdagangan Berjangka di Indonesia Timur Belum Tergarap| PT. Rifan
- Kenapa Investasi Bodong Menjamur dan Makan Banyak Korban? | Rifan Berjangka
- Kepercayaan Masyarakat terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi Masih Tinggi| PT. Rifan Financindo
- RFB Dorong Edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi | PT. RifanFinancindo
- Marak Investasi Bodong, Masyarakat Diedukasi Perdagangan Berjangka Komoditi | PT RFB
- Rifan Jadi yang Pertama Sosialisasi di Medan | PT RifanFinancindo Berjangka