AXA Tower Kuningan City

COMODITY

Sesuatu benda nyata yang relatif mudah di perdagangkan, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh Investor melalui bursa berjangka

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18 Kuningan Setia Budi, Jakarta 12940 Telp : (021)30056300, Fax : (021)30056200

Transaksi anda kami jamin aman dari virus, hacker atau gangguan sejenisnya. Karena trading platfoen kami telah terproteksi sangat baik

Tampilkan postingan dengan label Menhub. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menhub. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Oktober 2017

Ini Larangan Buat Go-Jek Cs di Revisi Aturan Taksi Online | PT RFB

Jakarta, PT Rifan FinancindoPemerintah mensosialisasikan aturan baru mengenai taksi online. Ada sembilan poin dalam aturan tersebut, salah satunya terkait peran aplikator.

Aplikator yang dimaksud ini untuk penyebutan untuk Go-Jek, Grab, dan Uber. Dan aturan baru akan efektif mulai tanggal 1 November.

Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. 

"Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum," Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Lebih rinci ada lima hal pelarangan Gojek, Grab, dan Uber bertindak seperti angkutan konvensional, yaitu:

1. Memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
2. Memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan.
3. Merekrut pengemudi.
4. Menetapkan tarif.
5. Memberikan promosi tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Sementara ada kewajiban untuk aplikator, yang tak lain adalah perusahaan aplikasi teknologi informasi di bidang transportasi darat wajib untuk:

1. Memberikan akses digital dashboard kepada direktur jenderal, kepala badan, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
2. Memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang disusulkan oleh badan hukum.
3. Bekerja sama dengan perusahaan angkuta umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.
4. Menaati dan melaksanakan tara cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Membuka kantor cabang dan menunjuk penanggung jawab kantor cabang di kota sesuai wilayah operasi.

"Kita harus memberikan level playing field, kesetaraan, apa yang diawasi terhadap (transportasi) konvensional, itu juga yang harus dilakukan terhadap (transportasi) online," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui di tempat yang sama.

Pada kesempatan ini, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Panjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepalar Korlantas

Selain dari kalangan pemerintah, hadir juga perwakilan dari Organsa, Blue Bird, Express. Kemudian, para penyedia transporatasi online, seperti Go-Jek, Grab, dan Uber.



sumber: detik


Baca juga:

Selasa, 22 Agustus 2017

4 Alasan MA Cabut Aturan Transportasi Online | PT Rifan Financindo

Jakarta, Rifan Financindo - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut Mahkamah Agung (MA). Majelis menilai peraturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Putusan itu diketok oleh hakim agung Supandi, hakim agung Is Sudaryono, dan hakim agung Hary Djatmiko. Berikut 4 pertimbangan majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (22/8/2017):


1. Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.

2. Fakta menunjukkan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif, dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.


3. Penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh-kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan.

4. Dalam permohonan keberatan hak uji materiil ini, Mahkamah Agung menilai objek permohonan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sebagai berikut:

a. bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.


b. bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, karena penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan perusahaan angkutan sewa khusus.


"Menyatakan pasal:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf e.
2. Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e.
3. Pasal 20.
4. Pasal 21.
5. Pasal 27 huruf a.
6. Pasal 30 huruf b.
7. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3.
8. Pasal 36 ayat (4) (10) huruf a angka 3.
9.Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b.
10. Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2.
11. Pasal 51 ayat (3), huruf c. 
12. Pasal 37 ayat (4) huruf c. 
13. Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2
14. Pasal 66 ayat (4) 


dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus majelis dalam sidang yang tidak dihadiri para pihak itu. 





PT Rifan Financindo