AXA Tower Kuningan City

COMODITY

Sesuatu benda nyata yang relatif mudah di perdagangkan, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh Investor melalui bursa berjangka

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18 Kuningan Setia Budi, Jakarta 12940 Telp : (021)30056300, Fax : (021)30056200

Transaksi anda kami jamin aman dari virus, hacker atau gangguan sejenisnya. Karena trading platfoen kami telah terproteksi sangat baik

Tampilkan postingan dengan label youtube. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label youtube. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 November 2017

Apa dan ke Mana Harus Izin Performing Rights? | PT Rifan Financindo

Jakarta, Rifan FinancindoMungkin banyak di antara kita belum mengenal apa itu performing rights. Sederhananya, performing rights adalah hak untuk penggunaan musik yang diperdengarkan di tempat umum, misalnya di kafe, transportasi, radio, konser, dan lain-lain.

"Jadi misalkan diberlakukannya selama musik itu digandakan di tempat publik, misalnya kita beli CD, kita dengarkan sendiri, itu hak kita, tapi ketika kita punya restoran dan kita perdengarkan di restoran, haknya itu hilang, karena kan kalau CD dilarang menggandakan," ujar Chico Hendarto dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) ditemui di Thamrin, Jakarta Pusat, baru-baru ini. 

Artinya, jika sebuah lagu diperdengarkan untuk kepentingan komersil, lagu tersebut harus memiliki performing rights dan membayar royalti. 

antas, ke mana royalti tersebut dibayarkan? Menurut Chico Hendarto ada sejumlah lembaga yang bisa memfasilitasi pembayaran royalti tersebut, salah satunya adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI). 

Selain WAMI, ada pula KCI (Karya Cipta Indonesia) dan lembaga lainnya. Yang membedakan adalah komposer yang bergabung di dalamnya. 

"Misalnya yang bergabung di bawah WAMI adalah Tulus dan Yovie (Widianto). Kalau KCI ada yang lain, misalnya almarhum A. Rianto," jelas Chico lagi. 


Chico pun menjelaskan, hak yang dimiliki seorang penulis lagu terhadap sebuah karya ciptanya berlangsung sepanjang hidupnya ditambah 70 tahun setelah sang penulis meninggal dunia. 

Selama itu, lagu yang digunakan haruslah membayar hak cipta kepada penulis lagu. 


Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah lembaga pendistribusian royalti tersebut mengambil laba dari royalti yang dibayarkan kepada komposer? 


sumber: detik


Baca juga:

Rabu, 08 Juni 2016

ICMI Minta Pemerintah Blokir YouTube dan Google

ICMI Minta Pemerintah Blokir YouTube dan Google
Jakarta, Rifan Financindo Berjangka - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) merekomendasikan dan mendesak pemerintah menutup YouTube dan Google. Langkah ini diminta terkait konten pornografi dan kekerasan di Youtube dan Google.

"Situs ini telah secara bebas untuk menebarkan konten-konten pornografi dan kekerasan tanpa kontrol sedikit pun. Google dan Youtube telah memberikan dampak negatif bagi Indonesia, jika mereka tidak dapat mengontrol situs-situs yang mereka unggah untuk masyarakat," ungkap Sekjen ICMI Jafar Hafsah dalam keterangan pers, Selasa (7/6/2016).

Menurut Jafar, jika Youtube dan Google menolak untuk mengontrol situs mereka, maka dua situs itu layak untuk diblokir. Jutaan konten pornografi dan kekerasan ada di situs tersebut.

"Beberapa waktu lalu Google dan Youtube berhasil memblokir, menghapus, dan menekan berita dan video radikalisme, mengapa pada saat ini Google dan Youtube enggan untuk menghapus konten-konten mereka yang berbau pornografi dan kekerasan," kritiknya.

Rekomendasi ICMI ini, lanjut Jafar, diperkuat oleh kondisi belakangan ini. Hampir semua pelaku pornografi dan kejahatan seksual mengaku mendapatkan rangsangan dan inspirasi dari tayangan porno yang bersumber dari mesin pencari Google dan YouTube yang sangat mudah diakses, baik melalui komputer atau pun telepon genggam.

Pemberantasan konten internet harus secara revolusioner termasuk untuk menutup Google dan YouTube untuk tayang di Indonesia jika mereka menolak pemblokiran.

Berdasarkan penelusuran tim riset ICMI pada situs YouTube dan Google, pada rentang waktu 2010-2016, Indonesia merupakan negara pengakses terbesar kedua situs tersebut, namun yang memprihatinkan, konten porno merupakan kata kunci yang paling banyak diakses dibandingkan konten pendidikan, ekonomi, agama dan sosial politik.

"Teknologi informasi semakin maju di Indonesia, tapi kita tidak mengantisipasi secara serius dampak negatif dari kemajuan teknologi itu, dari sosial, masyarakat dan perubahan gaya hidup, yang mungkin ditimbulkan," jelas Jafar.

"Negara harus hadir pada persoalan yang sangat mendasar ini. Harus ada peraturan dan per undang-undangan yang tegas untuk mengatur permalahan tersebut. Begitu pula adanya sosialisasi dan pengawasan tegas kepada industri dunia maya," tambahnya

Pertimbangan lainnya, situs-situs Google, YouTube, Twitter dan Facebook, telah mendapatan keuntungan yang besar dari Indonesia tanpa membayar pajak sepeser pun untuk pembangunan Indonesia. Ini tidak adil bagi industrie-commerce dalam negeri yang dikenakan pajak.

Terkait konten-konten internet dan teknologi informasi tersebut, ICMI menyatakan Indonesia sebagai negara berpenduduk terbesar sudah saatnya berdaulat dengan memiliki mesin pencari dan sosial media sendiri yang merupakan buatan anak bangsa sendiri.

"Saya yakin, inovator Indonesia mampu membuat mesin pencari seperti Google dan Youtube yang lebih baik. Tentu dengan dukungan pemerintah," pungkas Jafar.



Sumber: http://news.detik.com/

Selasa, 17 Mei 2016

YouTube Tambahkan Fitur Chatting, Buat Apa?

YouTube Tambahkan Fitur Chatting, Buat Apa?
Jakarta, Rifan Financindo Berjangka - YouTube kembali berbenah dan terus menghadirkan update guna memberikan pengalaman terbaru bagi penggunanya. Salah satu update unik yang dihadirkan adalah fitur kirim pesan yang bisa dilakukan antar pengguna YouTube.

Ide terciptanya fitur kirim pesan yang nantinya akan hadir di aplikasi YouTube ini tak lain agar pengguna tidak harus keluar aplikasi hanya untuk berbagi video kepada sahabat.

Jadi, ketimbang Anda harus copy-paste link video di media sosial, seperti Facebook, Twitter, atau mungkin berbagi lewat email, YouTube ingin berbagi bisa lebih mudah dilakukan dengan teman di YouTube.

Dikutip detikINET dari Softpedia, Selasa (17/5/2016), fitur native sharing ini hanya hadir pada YouTube mobile. Belum ada keterangan apakah nantinya update juga akan bergulir pada YouTube versi desktop.

Bila dibandingkan dengan bagan komen konvensional, fitur pesan instan terbaru YouTube ini terlihat lebih menarik. Daripada harus menunggu balasan via komen yang lama, Anda tentu akan mendapatkan balasan yang lebih cepat dan real time dari pengguna lain.

Tidak ada gembar-gembor dari pihak Google terkait update ini. Karena menurut sejumlah sumber, untuk saat ini platform messenger YouTube baru akan digulir ke sejumlah pengguna.

Sepertinya Google ingin melakukan uji coba terlebih dahulu. Bila terbukti sukses, maka update akan resmi dirilis secara umum.

Hingga saat ini YouTube masih terbukti menjadi platfrom video yang populer. Rata-rata sesi menonton YouTube di perangkat mobile mencapai 40 menit. Platform ini menggapai lebih dari umur 18 hingga 49 tahun dari jaringan tv kabel yang ada di Amerika Serikat.


Sumber: http://inet.detik.com/