AXA Tower Kuningan City

COMODITY

Sesuatu benda nyata yang relatif mudah di perdagangkan, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh Investor melalui bursa berjangka

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18 Kuningan Setia Budi, Jakarta 12940 Telp : (021)30056300, Fax : (021)30056200

Transaksi anda kami jamin aman dari virus, hacker atau gangguan sejenisnya. Karena trading platfoen kami telah terproteksi sangat baik

Tampilkan postingan dengan label tarif taksi online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tarif taksi online. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Februari 2018

Gandeng Polisi Tertibkan Taksi Online, Menhub: Belum Ada Tilang | PT RFB

Jakarta, Rifan Financindo -  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 yang mengatur taksi online berlaku mulai Kamis (1/2/2018). Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, akan menggandeng polisi untuk menertibkan para sopir taksi online yang belum mematuhi aturan tersebut.

Cuma, Menhub menjelaskan, penertiban itu dilakukan dengan simpatik. Maksudnya, memberitahu kepada para sopir taksi online segera mematuhi Permenhub 108/2017.

"Ya kita kerja sama dengan polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan mereka. Bulan pertama ini akan melakukan operasi simpatik akan dilakukan satu per satu terus nanti disampaikan kalian itu melanggar cepatlah membuat SIM, cepatlah membuat KIR, pasanglah stiker dan sebagainya," katanya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Mekanisme penertiban, kata Budi, akan dilakukan secara acak. Sedangkan untuk detail caranya nanti akan dibahas dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. 


"Random saja. Besok saya akan ketemu Menkominfo (untuk) mekanismenya akan bisa kita lakukan," tuturnya.

Lantas, ia menjelaskan bahwa selama operasi simpatik ini pihaknya tidak akan memberikan sanksi atau tilang. Hal ini berlaku sampai satu bulan mendatang.

"Kan masih operasi simpatik. Belum ada sanksi atau tilang. Sampai bulan depan," tutupnya. 


sumber: detik



Baca juga:

Rabu, 05 Juli 2017

Ini Hitungan Pemerintah Saat Tentukan Tarif Baru Taksi Online | PT Rifan Financindo

Jakarta, Rifan Financindo - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menentukan tarif batas atas dan batas bawah taksi online. Aturan itu sudah harus diterapkan mulai hari ini, Sabtu (1/7/2017).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menjelaskan pemerintah pusat telah menerima berbagai usulah dari pemerintah daerah dalam terkait tarif batas atas dan batas bawah. 

Dari sana diputuskan, bahwa tarif taksi online dibagi dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Sementara wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk wilayah I tarif bawahnya ialah Rp 3.500 per km dan tarif atasnya Rp 6.000 per km. Sementara wilayah II tarif bawahnya Rp 3.700 per km dan atasnya Rp 6.500 per km.

Dalam memutuskan tarif tersebut, Pudji menjelaskan, tarif untuk wilayah I lebih murah dibanding dengan wilayah II karena menimbang biaya operasional kendaraan (BOK).


"Hitungannya bagaimana, ada yang namanya BOK. Biaya operasional kendaraan, di situ ada bannya, spare part segala macam itu. Itu dihitung. Kenapa di Jawa lebih murah batasannya? karena membelinya spare part-nya gampang," kata Pudji di kawasan Monas Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017).

Sementara untuk wilayah II lebih mahal, sebab di wilayah tersebut biaya operasionalnya juga lebih tinggi dibanding wilayah I.

"Kenapa di luar Jawa, wilayah 2 mahal tarif bawahnya karena beli spare part-nya lebih mahal," terangnya.

Pudji menegaskan bahwa tarif baru tersebut harus segera diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online per tanggal 1 Juli 2017 ini.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017, yaitu 1 Juli 201 l7 tarif itu harus langsung berlaku. Tarif itu sudah disesuaikan dengan biaya per kilometer," tegasnya.