AXA Tower Kuningan City

COMODITY

Sesuatu benda nyata yang relatif mudah di perdagangkan, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh Investor melalui bursa berjangka

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18 Kuningan Setia Budi, Jakarta 12940 Telp : (021)30056300, Fax : (021)30056200

Transaksi anda kami jamin aman dari virus, hacker atau gangguan sejenisnya. Karena trading platfoen kami telah terproteksi sangat baik

Tampilkan postingan dengan label grab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label grab. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 April 2018

CEO Uber Ungkap Alasan Mau Dicaplok Grab | PT RFB

Jakarta, Rifan FinancindoOperasional Uber di kawasan Asia Tenggara akhirnya benar-benar diakuisisi oleh rivalnya, Grab. Apa kata CEO Uber, Dara Khosrowshahi, mengenai hal tersebut?

Uber tidak benar-benar melepas perusahaannya karena akan diberi jatah saham 27,5% di Grab. Sedangkan Dara juga akan bergabung ke dewan direksi Grab. 

Dara mengaku keputusan penjualan Uber di Asia Tenggara pada Grab adalah karena Uber menghadapi terlalu banyak persaingan dan jadi kurang fokus. Sehingga perlu melepas bisnis di pasar tertentu.

"Salah satu bahaya potensial dari strategi global kita adalah kita terlibat di terlalu banyak pertempuran di berbagai medan dan dengan terlalu banyak kompetitor," tulis Dara dalam email pada para karyawan Uber.

"Transaksi ini membuat kita berada di posisi berkompetisi dengan fokus yang nyata dan di pasar inti di mana kita beroperasi, serta memberikan kita saham di pasar penting," tambah dia.

Penjualan operasional Uber di sebuah kawasan semacam ini dengan imbalan saham memang bukan pertama kalinya. Mereka telah melakukan metode yang sama di China dengan Didi Chuxing dan di Rusia dengan Yandex.

Di pihak lain, melalui penggabungan bisnis keduanya, pihak Grab mengaku akan mengintegrasikan layanan pesan kendaraan dan makanan milik Uber di kawasan Asia Tenggara dengan platform yang sudah mereka miliki.

"Akuisisi yang diumumkan hari ini menjadi tonggak dari dimulainya era baru. Penggabungan bisnis ini melahirkan pemimpin dalam platform dan efisiensi biaya di kawasan Asia Tenggara," ujar Anthony Tan, Group CEO and Co-founder Grab.


sumber: detik


Baca juga:

Jumat, 02 Februari 2018

Gandeng Polisi Tertibkan Taksi Online, Menhub: Belum Ada Tilang | PT RFB

Jakarta, Rifan Financindo -  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 yang mengatur taksi online berlaku mulai Kamis (1/2/2018). Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, akan menggandeng polisi untuk menertibkan para sopir taksi online yang belum mematuhi aturan tersebut.

Cuma, Menhub menjelaskan, penertiban itu dilakukan dengan simpatik. Maksudnya, memberitahu kepada para sopir taksi online segera mematuhi Permenhub 108/2017.

"Ya kita kerja sama dengan polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan mereka. Bulan pertama ini akan melakukan operasi simpatik akan dilakukan satu per satu terus nanti disampaikan kalian itu melanggar cepatlah membuat SIM, cepatlah membuat KIR, pasanglah stiker dan sebagainya," katanya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Mekanisme penertiban, kata Budi, akan dilakukan secara acak. Sedangkan untuk detail caranya nanti akan dibahas dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. 


"Random saja. Besok saya akan ketemu Menkominfo (untuk) mekanismenya akan bisa kita lakukan," tuturnya.

Lantas, ia menjelaskan bahwa selama operasi simpatik ini pihaknya tidak akan memberikan sanksi atau tilang. Hal ini berlaku sampai satu bulan mendatang.

"Kan masih operasi simpatik. Belum ada sanksi atau tilang. Sampai bulan depan," tutupnya. 


sumber: detik



Baca juga:

Jumat, 26 Januari 2018

Grab Mau Caplok Uber Asia Tenggara? | PT RFB

Jakarta, RifanFinancindoGrab dilaporkan sedang dalam pembicaraan untuk mengakuisisi operasional Uber di Asia Tenggara. Demikian disebutkan sumber media teknologi Kr Asia yang dikutip detikINET.

Akuisisi operasional Uber Asia Tenggara tentu akan memperkuat posisi Grab. Sedangkan Uber mungkin akan mengalihkan sumber dayanya ke area lain. Kedua belah pihak belum berkomentar mengenai kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya ini.

Uber sendiri sudah pernah melakukan langkah serupa. Pada 2016, operasional mereka di China diserahkan kepada pemain lokal, Didi Chuxing. Dengan pertimbangan kompetisi di China sangat ketat dan membakar begitu banyak uang. 

Persaingan ride sharing di Asia Tenggara sendiri juga begitu panas belakangan ini. Selain Uber dan Grab, ada Go-Jek di Indonesia. Dan mereka telah mendapatkan pendanaan miliaran dolar oleh investor kelas kakap.

Kabar akuisisi Grab pada operasional Uber di Asia Tenggara juga berkembang karena kedua perusahaan sama-sama mendapat pendanaan besar dari raksasa teknologi Jepang, Softbank. 

Pihak Softbank sama-sama duduk di dewan direksi kedua perusahaan dan kabarnya ingin melakukan konsolidasi bisnis. "Softbank akan memainkan peran konsolidasi," sebut sumber Kr Asia.

Dengan valuasi USD 68 miliar, Uber adalah startup paling bernilai di dunia dan beroperasi secara global. Sedangkan Grab fokus habis-habisan di pasar Asia Tenggara. 


sumber: detik


Baca juga:

Jumat, 20 Oktober 2017

Ini Larangan Buat Go-Jek Cs di Revisi Aturan Taksi Online | PT RFB

Jakarta, PT Rifan FinancindoPemerintah mensosialisasikan aturan baru mengenai taksi online. Ada sembilan poin dalam aturan tersebut, salah satunya terkait peran aplikator.

Aplikator yang dimaksud ini untuk penyebutan untuk Go-Jek, Grab, dan Uber. Dan aturan baru akan efektif mulai tanggal 1 November.

Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. 

"Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum," Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Lebih rinci ada lima hal pelarangan Gojek, Grab, dan Uber bertindak seperti angkutan konvensional, yaitu:

1. Memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
2. Memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan.
3. Merekrut pengemudi.
4. Menetapkan tarif.
5. Memberikan promosi tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Sementara ada kewajiban untuk aplikator, yang tak lain adalah perusahaan aplikasi teknologi informasi di bidang transportasi darat wajib untuk:

1. Memberikan akses digital dashboard kepada direktur jenderal, kepala badan, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
2. Memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang disusulkan oleh badan hukum.
3. Bekerja sama dengan perusahaan angkuta umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.
4. Menaati dan melaksanakan tara cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Membuka kantor cabang dan menunjuk penanggung jawab kantor cabang di kota sesuai wilayah operasi.

"Kita harus memberikan level playing field, kesetaraan, apa yang diawasi terhadap (transportasi) konvensional, itu juga yang harus dilakukan terhadap (transportasi) online," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui di tempat yang sama.

Pada kesempatan ini, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Panjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepalar Korlantas

Selain dari kalangan pemerintah, hadir juga perwakilan dari Organsa, Blue Bird, Express. Kemudian, para penyedia transporatasi online, seperti Go-Jek, Grab, dan Uber.



sumber: detik


Baca juga:

Kamis, 12 Oktober 2017

Ribut Transportasi Online Juga Terjadi di Negara Tetangga | PT RFB

Jakarta, PT Rifan FinancindoGejolak kemunculan layanan ride-sharing tak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara-negara Asia Tenggara. Bedanya, negara-negara tetangga sudah memiliki regulasi resmi untuk mengakomodasi keberadaan ride-sharing.

Malaysia dan Vietnam misalnya, tercatat sudah meloloskan peraturan untuk ride-sharing. Aturan itu juga tak lepas dari penolakan yang kuat seperti di Indonesia.

Malaysia telah memasukkan layanan ride-sharing ke dalam naungan payung hukum negara, sehingga upaya menghalangi atau menyerang pengendara ride-sharing akan kena jerat hukum.

Dewan Rakyat Malaysia mengakomodasi Uber dan Grab dengan mengamendemen undang-undang transportasi publik darat tahun 2010 dengan tambahan pemberian lisensi kendaraan komersial.

"Ini langkah pertama membawa e-hailing ke dalam kendali regulasi, yang artinya dunia sedang melihat kita. Sampai hari ini, tak ada negara lain yang berhasil melegislasi layanan e-hailing," ucap salah satu pejabat di Malaysia yang terlibat di dalam perumusan regulasi itu pada Juli kemarin.

Sementara di Vietnam, pemerintah setempat terkesan lebih fleksibel menanggapi keberadaan transportasi berbasis aplikasi. Mereka telah melegalkan operasional layanan Grab secara resmi sejak 2016. Untuk Uber, mereka baru saja menerbitkan status legal per April 2017.


Vietnam mengakomodasi keberadaan pelaku ride-sharing secara terpisah. Uber yang sudah dua kali ditolak saat mengajukan izin beroperasi di Vietnam sejak 2015, akhirnya diterima oleh pemerintah karena telah memenuhi syarat sebagai penyedia layanan berkendara. Di sisi lain, Grab telah mengantongi izin resmi di Vietnam sejak 2016 dengan menggunakan kendaraan pribadi terdaftar.

Di Thailand, legalitas layanan seperti di Indonesia yang hingga saat ini tak jelas. Pemerintah Thailand sebenarnya tidak melarang Uber dan Grab beroperasi di sana. Namun otoritas setempat tidak menerbitkan status legal layanan tersebut.

Grab bisa sedikit lebih lega, karena layanan taksi berbasis aplikasi atau GrabTaxi miliknya direstui pemerintah Negeri Gajah Putih. Namun untuk layanan mobil pribadi seperti GrabCar ataupun UberX dari Uber masih tak mengantongi restu.

Pemerintah Thailand bersikap lebih keras untuk layanan sepeda motor. Pada 2016 lalu, mereka telah memerintahkan Uber dan Grab untuk menghantikan operasional GrabBike dan UberMoto.


sumber: cnnindonesia


Baca juga:

Rabu, 03 Mei 2017

Aplikasi Grab di iOS Tampil Segar | PT Rifan Financindo


Jakarta, Rifan Financindo Berjangka - Tanpa merilis update, aplikasi di platform iOS mengalami pembaruan. Apa saja yang berubah?

Secara tampilan keseluruhan, aplikasi Grab di iOS tidak mengalami perombakan drastis. Desainnya masih terlihat simple seperti sebelumnya.

Tapi di bagian atas kini terdapat menu baru. Ketika di klik akan ada pilihan Transport, Food dan Delivery. Masing-masing pilihan memiliki layar sendiri-sendiri.

Ketika detikINET memilih Transport, ada tampilan baru di menu bagian bawah. Kita tidak lagi melihat ikon layanan transportasi, digantikan sebuah kotak persegi. Ketika ditekan, akan muncul pop-up layanan yang disediakan Grab.


Kotak tesebut sebenarnya baru terasa membantu saat kita telah memasukan lokasi yang hendak dituju. Pop-up akan memperlihatkan semua layanan Grab berikut tarifnya. 

Jadi ini memudahkan kita memilih layanan mana yang cocok untuk kita karena tarif dipampang dalam satu layar . Sebelumnya, kita harus menekan setiap ikon untuk membandingkan tarif masing-masing layanan.

Bagian Grab Food juga mengalami sentuhan baru. Terasa lebih memudahkan memesan makanan. Demikian pula saat memilih opsi delivery dengan Grab Express.

Sayangnya perubahan ini belum tersedia di platform Android. Pengamatan detikINET, Rabu (3/5/2017), tampilannya masih sama. Semoga saja mereka tidak hanya membawa perubahan tampilan ini di iOS saja, sehingga mereka yang menggunakan platform Android dapat pula mencicipinya.



Selasa, 21 Maret 2017

Grab Minta Aturan Taksi Online Tak Diberlakukan 1 April 2017 | Rifan Financindo


Jakarta, Rifan Financindo Berjangka - PT Grab Indonesia keberatan terhadap 3 dari 11 poin revisi PM 32/2016. Grab meminta revisi PM 32/2016 tidak diberlakukan pada 1 April 2017.

Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online ini juga meminta pemerintah mempertimbangkan lagi imbas peraturan tersebut terhadap mitra pengemudi dan para pelanggannya.


"Kami mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang implementasi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 dan mempertimbangkan kembali dampaknya kepada konsumen dan pengemudi," tegas Managing Director Grab Indonesia Ridzky Kramadibrata di kantor Grab Indonesia, gedung Lippo Kuningan, Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).

Permintaan Grab ini dilatarbelakangi keberatannya atas tiga sikap pemerintah dalam PM 32/2016. Grab menilai hal-hal itu akan membawa kualitas industri transportasi berbasis teknologi ke arah kemunduran. 

Bila kemunduran yang dimaksud terjadi, lanjut Ridzky, pihak yang akan merasakan dampaknya adalah pelanggan dan mitra pengemudinya.

"Kita tidak boleh melihat kembali ke belakang. Jangan mundur. Inilah yang menjadi kekhawatiran kami. Kami melihat bahwa beberapa poin revisi tidak berpihak pada kepentingan para pengguna layanan, masyarakat, dan mitra pengemudi kami," ujar Ridzki.

- Penetapan tarif atas dan tarif bawah
- Kuota armada
- Balik nama STNK dari milik perorangan menjadi badan hukum

Ada 11 poin penting dalam revisi PM 32/2016 yang akan efektif berlaku pada 1 April 2017, meliputi: 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/kir; 7) pool; 8) bengkel; 9) pajak; 10) akses digital dashboard; dan 11) sanksi.