AXA Tower Kuningan City

COMODITY

Sesuatu benda nyata yang relatif mudah di perdagangkan, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh Investor melalui bursa berjangka

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18 Kuningan Setia Budi, Jakarta 12940 Telp : (021)30056300, Fax : (021)30056200

Transaksi anda kami jamin aman dari virus, hacker atau gangguan sejenisnya. Karena trading platfoen kami telah terproteksi sangat baik

Tampilkan postingan dengan label permorfing rights. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label permorfing rights. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 November 2017

Apa dan ke Mana Harus Izin Performing Rights? | PT Rifan Financindo

Jakarta, Rifan FinancindoMungkin banyak di antara kita belum mengenal apa itu performing rights. Sederhananya, performing rights adalah hak untuk penggunaan musik yang diperdengarkan di tempat umum, misalnya di kafe, transportasi, radio, konser, dan lain-lain.

"Jadi misalkan diberlakukannya selama musik itu digandakan di tempat publik, misalnya kita beli CD, kita dengarkan sendiri, itu hak kita, tapi ketika kita punya restoran dan kita perdengarkan di restoran, haknya itu hilang, karena kan kalau CD dilarang menggandakan," ujar Chico Hendarto dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) ditemui di Thamrin, Jakarta Pusat, baru-baru ini. 

Artinya, jika sebuah lagu diperdengarkan untuk kepentingan komersil, lagu tersebut harus memiliki performing rights dan membayar royalti. 

antas, ke mana royalti tersebut dibayarkan? Menurut Chico Hendarto ada sejumlah lembaga yang bisa memfasilitasi pembayaran royalti tersebut, salah satunya adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI). 

Selain WAMI, ada pula KCI (Karya Cipta Indonesia) dan lembaga lainnya. Yang membedakan adalah komposer yang bergabung di dalamnya. 

"Misalnya yang bergabung di bawah WAMI adalah Tulus dan Yovie (Widianto). Kalau KCI ada yang lain, misalnya almarhum A. Rianto," jelas Chico lagi. 


Chico pun menjelaskan, hak yang dimiliki seorang penulis lagu terhadap sebuah karya ciptanya berlangsung sepanjang hidupnya ditambah 70 tahun setelah sang penulis meninggal dunia. 

Selama itu, lagu yang digunakan haruslah membayar hak cipta kepada penulis lagu. 


Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah lembaga pendistribusian royalti tersebut mengambil laba dari royalti yang dibayarkan kepada komposer? 


sumber: detik


Baca juga: