AXA Tower Kuningan City

COMODITY

Sesuatu benda nyata yang relatif mudah di perdagangkan, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh Investor melalui bursa berjangka

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18 Kuningan Setia Budi, Jakarta 12940 Telp : (021)30056300, Fax : (021)30056200

Transaksi anda kami jamin aman dari virus, hacker atau gangguan sejenisnya. Karena trading platfoen kami telah terproteksi sangat baik

Tampilkan postingan dengan label Mainan SNI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mainan SNI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Januari 2018

Produk Mainan Impor Wajib SNI, Bagaimana di Pasar Gembrong? | PT RFB

Jakarta, RifanFinancindoKasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, produk mainan yang dibeli dari luar negeri baik langsung maupun impor, diwajibkan sesuai SNI. Aturan yang mewajibkan semua mainan dari luar negeri harus SNI tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian nomor 55 tahun 2013, isinya perubahan peraturan menteri perindustrian nomor 24 tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI.

Berdasarkan hal itu, detikFinance mencoba menelusuri Pasar Gembrong, pusat perbelanjaan mainan anak di Jakarta yang banyak menjajakan mainan impor. Pantauan di lokasi, Sabtu (20/1/2018), pada sejumlah toko yang disambangi secara acak di Pasar Gembrong, tampak beberapa mainan impor dari China dan Taiwan berlabel SNI.

Ada yang ditempel di bagian depan bungkusan atau kotak mainan, di bawah, di atas, sisi kiri atau kanan. 

Pada label tersebut, tercantum sejumlah informasi mengenai mainan itu. Mulai nama importirnya, lokasi gudang distribusinya, bahan mainan, peringatan dan sejumlah angka yang tertera seperti kode. 

Dari hasil pertanyaan detikFinance dengan sejumlah pedagang yang menjual mainan tersebut, semuanya mengetahui bahwa adanya aturan kewajiban mainan untuk memiliki SNI. Hal itu diketahui lantaran adanya tim yang mengecek mainan-mainan yang dijual di sana secara berkala, termasuk mengenai label SNI tersebut.


"Tahu (ada SNI). Ada yang ngecek biasanya, tim SNI-nya periksa," kata salah seorang pedagang di lokasi, Sabtu (20/1/2018).


Begitu pula dengan Gresi, penjual mainan di Pasar Gembrong yang sudah memulai usahanya ini sejak tahun 1986. Dia bilang, kewajiban SNI sudah diketahui para pedagang, khususnya sejak 1 tahun terakhir. 

Namun, pedagang sendiri hanya tahu terima beres mengenai SNI, karena pengurusan label SNI sendiri dilakukan oleh importir. Dia sendiri, membeli barang-barang tersebut dari agen dan juga importir.

"Saya beli ke agen dan importir. Enggak ngecek-ngecek lagi," pungkasnya.

Asal tahu saja, sebelumnya publik sempat dibuat heboh dengan video dengan pemusnahan mainan impor yang viral di media sosial. Mainan impor ini terpaksa dimusnahkan karena tidak dilengkapi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sendiri menyebutkan, peristiwa pemusnahan mainan yang sempat viral itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


sumber: detik


Baca juga: