Jakarta, Rifan Financindo - Mungkin banyak di antara kita belum mengenal apa itu performing rights. Sederhananya, performing rights adalah hak untuk penggunaan musik yang diperdengarkan di tempat umum, misalnya di kafe, transportasi, radio, konser, dan lain-lain.
"Jadi misalkan diberlakukannya selama musik itu digandakan di tempat publik, misalnya kita beli CD, kita dengarkan sendiri, itu hak kita, tapi ketika kita punya restoran dan kita perdengarkan di restoran, haknya itu hilang, karena kan kalau CD dilarang menggandakan," ujar Chico Hendarto dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) ditemui di Thamrin, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Artinya, jika sebuah lagu diperdengarkan untuk kepentingan komersil, lagu tersebut harus memiliki performing rights dan membayar royalti.
antas, ke mana royalti tersebut dibayarkan? Menurut Chico Hendarto ada sejumlah lembaga yang bisa memfasilitasi pembayaran royalti tersebut, salah satunya adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Selain WAMI, ada pula KCI (Karya Cipta Indonesia) dan lembaga lainnya. Yang membedakan adalah komposer yang bergabung di dalamnya.
"Misalnya yang bergabung di bawah WAMI adalah Tulus dan Yovie (Widianto). Kalau KCI ada yang lain, misalnya almarhum A. Rianto," jelas Chico lagi.
Chico pun menjelaskan, hak yang dimiliki seorang penulis lagu terhadap sebuah karya ciptanya berlangsung sepanjang hidupnya ditambah 70 tahun setelah sang penulis meninggal dunia.
Selama itu, lagu yang digunakan haruslah membayar hak cipta kepada penulis lagu.
Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah lembaga pendistribusian royalti tersebut mengambil laba dari royalti yang dibayarkan kepada komposer?
sumber: detik
Baca juga:
- Pialang Berjangka PT Rifan Bidik 200 Investor Baru di Semarang | PT Rifan Financindo Berjangka Axa Tower
- Penipuan Berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi Marak di Indonesia | PT Rifan Financindo
- Industri PBK Tumbuh di Tengah Rendahnya Pemahaman Masyarakat | PT Rifan Financindo Berjangka
- Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan | Rifan Financindo
- Waspada Investasi Bodong, Ada Baiknya Anda Mengenal Lebih Baik Perdagangan Berjangka | PT Rifan
- Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan Terima Sumbangan | RifanFinancindo
- Rifan Financindo Targetkan 200 Nasabah Baru | Rifan Financindo Berjangka
- Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi | Rifan
- Perdagangan Bursa Berjangka Menjanjikan Imbal Hasil Besar dan Resiko Besar | PT. Rifan Berjangka Berjangka
- Investasi Perdagangan Berjangka di Indonesia Timur Belum Tergarap | PT. Rifan
- Kenapa Investasi Bodong Menjamur dan Makan Banyak Korban? | Rifan Berjangka
- Kepercayaan Masyarakat terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi Masih Tinggi | PT. Rifan Financindo
- RFB Dorong Edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi | PT. RifanFinancindo
- Marak Investasi Bodong, Masyarakat Diedukasi Perdagangan Berjangka Komoditi | PT RFB
- Rifan Jadi yang Pertama Sosialisasi di Medan | PT RifanFinancindo Berjangka