AXA Tower Kuningan City

COMODITY

Sesuatu benda nyata yang relatif mudah di perdagangkan, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh Investor melalui bursa berjangka

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18 Kuningan Setia Budi, Jakarta 12940 Telp : (021)30056300, Fax : (021)30056200

Transaksi anda kami jamin aman dari virus, hacker atau gangguan sejenisnya. Karena trading platfoen kami telah terproteksi sangat baik

Tampilkan postingan dengan label Laporan SPT Tahunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Laporan SPT Tahunan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Juni 2017

Saran Ditjen Pajak Agar Tak Was-was Rekening Diintip | PT Rifan Financindo

Jakarta, Rifan Financindo Berjangka - Indonesia menjadi salah satu negara dari 100 negara yang akan menerapakan secara penuh kebijakan Automatic Exchange of Information (AEOI) pada September 2018.

Saat ini, Indonesia sudah memulai menyiapkan beberapa aturan dalam rangka menerapkan komitmen keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Aturan yang sudah disiapkan adalam Perpu Nomor 1/2017 dan PMK Nomor 70/2017 yang mengatur mengenai batasan saldo rekening keuangan yang secara otomatis akan dilaporkan oleh lembaga keuangan atau perbankan kepada Ditjen Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama meminta masyarakat untuk tidak khawatir untuk memarkirkan dananya di lembaga keuangan.

Meskipun telah adanya aturan batasan saldo terkait dalam implementasi AEOI. Batas saldo yang ditetapkan juga sebesar Rp 1 miliar yang tercatat dalam satu tahun dan akan dilaporkan oleh lembaga keuangan setiap satu tahun sekali di 31 Desember.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dalam menyimpan dananya di lembaga keuangan, yang akan dilaporkan kepada DJP," kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (8/6/2017).


Imbauan untuk tidak perlu khawatir, kata Hestu, dikarenakan pelaporan saldo rekening keuangan adalah sama dengan harta lainnya seperti rumah, tanah, kendaraan bermotor dan lain-lain yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak. Dalam hal saldo rekening telah dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka tidak akan menjadi masalah ketika perbankan/lembaga keuangan juga melaporkannya kepada Ditjen Pajak.

Pemerintah bahkan telah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengikuti program pengamapunan pajak, di mana wajib pajak telah diberi kesempatan untuk mendeklarasikan harta-harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Termasuk saldo rekening, dengan membayar uang tebusan yang sangat rendah, sehingga seharusnya saldo rekening yang saat ini ada telah bersih dari permasalahan pajak," kata dia.

Jika untuk WP yang tidak mengikuti program pengampunan pajak, Ditjen Pajak juga masih memberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang ada, apabila saldo rekening tersebut tidak sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

Demikian juga, kata Hestu, bagi WP yang belum melaporkan SPT Tahunan sama sekali, masih ada kesempatan untuk melaporkan dan memperbaiki sebelum pada April 2018.

"Mengingat pelaporan yang pertama kali akan dilakukan pada bulan April 2018 untuk saldo rekening keuangan per 31 Desember 2017, masih terdapat kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum bulan April 2018 dengan melaporkan saldo rekening tersebut," tutupnya.