AXA Tower Kuningan City

COMODITY

Sesuatu benda nyata yang relatif mudah di perdagangkan, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh Investor melalui bursa berjangka

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18 Kuningan Setia Budi, Jakarta 12940 Telp : (021)30056300, Fax : (021)30056200

Transaksi anda kami jamin aman dari virus, hacker atau gangguan sejenisnya. Karena trading platfoen kami telah terproteksi sangat baik

Tampilkan postingan dengan label angkutan umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label angkutan umum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Desember 2017

Bayar Goceng Bisa Naik Angkot Avanza dan TransJakarta | PT Rifan Financindo

Jakarta, Rifan FinancindoAngkutan kota (angkot) di Jakarta diwacanakan akan terintegrasi dengan bus TransJakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mewacanakan program OK Otrip di mana warga Jakarta hanya bayar satu kali dan bisa pindah-pindah angkutan.

Angkot yang pakai mobil Avanza cs pun akan masuk dalam program OK Otrip. Menurut Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, naik angkot Avanza cs plus naik TransJakarta bayarnya hanya satu kali.

"Tarifnya kalau OK Otrip cuma Rp 5 ribu. Jadi penumpang keluar rumah sudah ada angkot, naik angkot ngetap, terus nanti pindah ke TransJakrta udah tinggal sekali bayar aja. Ngetap di busway udah zero, zero, zero aja tuh. Kira-kira begitu," kata Shafruhan kepada detikOto, Kamis (21/12/2017).

Dia menyebut, pembayaran angkot Avanza cs dengan tarif Rp 5 ribu termasuk bus TransJakarta dilakukan dengan uang elektronik. Sebab, sistem pembayaran TransJakarta sekarang sudah pakai non-tunai.

"Makanya ini sedang digodok bagaimana supaya kualitas layanan transportasi ini harus total berubah," ujar Shafruhan. 



sumber: detik


Baca juga:

Selasa, 22 Agustus 2017

4 Alasan MA Cabut Aturan Transportasi Online | PT Rifan Financindo

Jakarta, Rifan Financindo - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut Mahkamah Agung (MA). Majelis menilai peraturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Putusan itu diketok oleh hakim agung Supandi, hakim agung Is Sudaryono, dan hakim agung Hary Djatmiko. Berikut 4 pertimbangan majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (22/8/2017):


1. Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.

2. Fakta menunjukkan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif, dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.


3. Penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh-kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan.

4. Dalam permohonan keberatan hak uji materiil ini, Mahkamah Agung menilai objek permohonan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sebagai berikut:

a. bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.


b. bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, karena penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan perusahaan angkutan sewa khusus.


"Menyatakan pasal:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf e.
2. Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e.
3. Pasal 20.
4. Pasal 21.
5. Pasal 27 huruf a.
6. Pasal 30 huruf b.
7. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3.
8. Pasal 36 ayat (4) (10) huruf a angka 3.
9.Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b.
10. Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2.
11. Pasal 51 ayat (3), huruf c. 
12. Pasal 37 ayat (4) huruf c. 
13. Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2
14. Pasal 66 ayat (4) 


dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus majelis dalam sidang yang tidak dihadiri para pihak itu. 





PT Rifan Financindo

Kamis, 27 Juli 2017

Bajaj Roda 4 Siapkan Sistem Pembayaran Non-tunai | PT Rifan Financindo

Jakarta, Rifan Financindo - Bajaj roda empat yang menggantikan bemo siap beroperasi di jalan Ibu Kota. Rencananya, sistem pembayaran pada bajaj roda empat itu juga akan menggunakan sistem non-tunai.

"Pembayaran ini bisa tunai dan non-tunai. Kalau non-tunai, kita kerja sama dengan salah satu perusahaan IT. Jadi itu yang sedang kita kembangkan, masih dalam tahap kajian bersama supaya semua lapisan masyarakat bisa menggunakan," kata Ketua Organisasi Angkutan Darat Shafruhan Sinungan saat dihubungi detikcom, Selasa (25/7/2017).

Shafruhan mengatakan saat ini rencana sistem pembayaran non-tunai masih dalam pengembangan pihak Organda. Tujuannya agar semua lapisan masyarakat bisa menggunakan bajaj roda empat sebagai alat transportasi sehari-hari.

"Pertama, tujuannya dalam rangka angkutan kelas bawah, meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat. Kedua, mengedukasi masyarakat, terutama masyarakat bawah, sistem pembayaran juga menggunakan non-tunai," ucapnya.

Organda sedang mengkaji agar sistem pembayaran non-tunai itu bisa digunakan semua lapisan masyarakat. Shafruhan mencontohkan sistem itu nantinya juga bisa mengakomodasi pemilik handphone (HP) dengan berbagai sistem operasi.

"Masyarakat bawah, ada orang tua yang 'gaptek', bagaimana caranya dengan HP 'jadul' mereka bisa bayar, jadi seperti model SMS yang *# kodenya," katanya.

Bajaj yang mulai disosialisasi sejak 19 Juli 2017 itu mampu menampung 4 penumpang. Rencananya, bajaj itu juga akan dilengkapi air conditioner (AC).

"Ya tempat duduknya angkut 4 orang. Kita juga sedang usahakan rencana ada AC, kita sedang upayakan bagaimana itu bisa ber-AC. Kalau pembayaran non-tunai, kita coba bentuk kerja sama bagaimana nanti kita mengedukasi masyarakat," ujarnya.

Shafruhan berharap bajaj roda empat akan dikembangkan di seluruh Indonesia. Ia menginginkan bajaj roda empat ini mampu menjadi transportasi di desa, bahkan kampung-kampung setiap kabupaten.

"Nanti akan kita kembangkan seluruh Indonesia, misal di daerah kan naik ojek mahal, angkot nggak sampai kampung-kampung. Jadi masyarakat di daerah-daerah terbantu dengan angkutan seperti itu. Kan kalau taksi berat kan ada di daerah, itu yang kita ingin capai nantinya," tuturnya.

Bajaj roda empat ini sudah melakukan sosialisasi sejak 19 Juli lalu. Ada 17 unit bajaj roda empat yang mulai disosialisasi kepada masyarakat di DKI Jakarta. 



Selasa, 11 April 2017

Tembak Penyandera Ibu-Bayi di Angkot, Polisi Ini Raih Penghargaan | PT Rifan Financindo


Jakarta, Rifan Financindo Berjangka -  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberi penghargaan kepada Ajun Inspektur Satu Sunaryanto, Polisi Lalu Lintas yang melumpuhkan penyandera di dalam angkot, Minggu malam kemarin. Peristiwa penodongan dan berakhir penyanderaan ibu dan balita itu terjadi di depan Bioskop Buaran, Jalan Raden Intan, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, Aiptu Sunaryanto merupakan anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur. Memang saat itu dia tengah dalam perjalanan untuk piket malam.

Namun, karena melihat kejadian di depan mata, Sunaryanto turun membantu upaya penyelamatan ibu dan balita tersebut.

"Tidak mudah untuk menembak ke pelaku penodongan, apalagi pelaku yang terus menempelkan pisau di leher korban, perlu perhitungan matang dan ketenangan," kata Indra saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (10/4/2017).

Atas pertolongan tersebut, kata mantan Kapolres Cirebon Kota ini, Sunaryanto akan diganjar penghargaan dari Polri.

"Secara adminstrasi ini sedang kami proses, dari Bapak Kapolda Metro Jaya, dari Bapak Kapolri, (penghargaan) karena kepekaan, kepedulian yang bersangkutan dan tanggungjawab besar," kata Indra.

Seorang saksi mata, Edi, menuturkan detik-detik penyanderaan Minggu 9 April malam, seorang penodong mendadak masuk ke dalam angkot. Pelaku yang diperkirakan berusia 27 tahun itu lalu menyandera ibu dan anaknya yang menumpang di angkot tersebut.

"Dia lari dari arah Klender, tapi sampai di depan Bioskop Buaran dia langsung masuk ke dalam angkot," ujar Edi, Jakarta, Minggu.

Penodong itu langsung menempelkan pisau ke leher si ibu hingga mengeluarkan darah. Sempat terjadi negosiasi antara polisi lalu lintas yang melintas dengan pelaku, namun gagal.

Begundal jalanan itu akhirnya ditembak oleh anggota polisi berpakaian sipil. Peluru yang tiba-tiba datang itu bersarang di tangan pelaku.

"Waktu lagi mau nancepin pisau, ada polisi yang tidak pakai seragam langsung nembak pelaku," ujar Edi.

Penjambret itu langsung tersungkur. Sementara polisi berpakaian bebas itu langsung mengevakuasi korbannya. Karena terluka di leher akibat sayatan pisau, sang ibu langsung dibawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kejadian tersebut. Namun pihaknya belum bisa mengungkapkan identitas si penodong, karena masih menjalani perawatan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

"Masih diidentifikasi, anggota juga masih ada di lapangan dan RS tempat korban dirawat," ujar Argo.

Saat ini, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus penyanderaan itu. Polisi masih menggali keterangan apakah aksi itu murni penyanderaan atau ada motif lain.

"Pastinya akan kita cari tahu lebih lanjut, sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan," terang dia.