AXA Tower Kuningan City

COMODITY

Sesuatu benda nyata yang relatif mudah di perdagangkan, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh Investor melalui bursa berjangka

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18 Kuningan Setia Budi, Jakarta 12940 Telp : (021)30056300, Fax : (021)30056200

Transaksi anda kami jamin aman dari virus, hacker atau gangguan sejenisnya. Karena trading platfoen kami telah terproteksi sangat baik

Tampilkan postingan dengan label data dan server. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label data dan server. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Desember 2014

Data dan Server Pemerintah Masih "Berpulau-pulau"

YOGYAKARTA, Rifan Financindo Berjangka - Salah satu permasalahan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia saat ini terkait dengan server adalah, banyaknya data-data, aplikasi, dan konten yang berbeda-beda. Hal itu disebabkan karena tiap-tiap kabupaten dan kota memiliki server sendiri-sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo, Bambang Dwi Anggono di sela-sela acara Konferensi Big Data Indonesia yang dilangsungkan di Yogyakarta, Kamis (4/11/2014).
Kepada KompasTekno, dengan setengah bercanda, Bambang mengatakan, "Indonesia ini wilayahnya luas, berpulau-pulau, saking cintanya kepada Indonesia, data-data yang kita miliki juga demikian, (ibaratnya) seperti pulau-pulau yang terpisah."
Menurut Bambang, saat ini di setiap Kabupaten/Kota memiliki server-server sendiri. Kabupaten/Kota dan dinas-dinas di setiap provnsi juga selama ini disebut mengembangkan data, aplikasi, dan konten mereka sendiri-sendiri.
Karena masing-masing berjalan sendiri-sendiri, maka hasilnya data-data yang diperoleh itu pun bisa berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi yang lain.
Hal tersebut diakui Bambang membuat pemerintah kesulitan saat ingin mencari data tertentu, seperti data kependudukan. "Data jumlah PNS di Kementerian saja bisa berbeda dengan data yang dimiliki oleh Bank Indonesia," kata Bambang.
Karena itu, Indonesia saat ini membutuhkan satu infrastruktur yang terintegrasi. Kewenangan untuk melakukan suatu pendataan juga harus diatur, seperti siapa instansi yang berhak melakukan survey kependudukan, pertanahan, dan sebagainya.


Sumber : http://tekno.kompas.com/