AXA Tower Kuningan City

COMODITY

Sesuatu benda nyata yang relatif mudah di perdagangkan, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh Investor melalui bursa berjangka

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18 Kuningan Setia Budi, Jakarta 12940 Telp : (021)30056300, Fax : (021)30056200

Transaksi anda kami jamin aman dari virus, hacker atau gangguan sejenisnya. Karena trading platfoen kami telah terproteksi sangat baik

Tampilkan postingan dengan label hacker. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hacker. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Mei 2016

Siswa Di Jepang Retas 444 Situs Sekolah

Siswa Di Jepang Retas 444 Situs Sekolah
Jakarta, Rifan Financindo Berjangka - Aksi peretasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang siswa di Jepang harus menghadapi tuntutan dari pengadilan lantaran diduga meretas ratusan situs sekolah di Jepang.

Siswa yang masih berusia 16 tahun ini dilaporkan menyerang server Osaka Board of Education yang kemudian dilanjutkan dengan menutup ratusan situs sekolah lintas kawasan di Jepang. Menurut laporan, siswa yang tidak diketahui namanya ini berhasil menutup total 444 situs sekolah.

Dikutip detikINET dari Telegraph, Selasa (17/5/2016), Sankei West News menyebut jika aksi yang dilancarkan pada bulan November 2015 ini merupakan serangan cyber yang untuk pertama kalinya dilakukan terhadap pemerintah daerah di Jepang.

Saat ini siswa tersebut masih dalam berada dalam tahanan dan menunggu putusan pengadilan, sementara pihak polisi telah menyita semua perlengkapan yang diduga dipakai untuk meretas.

Usut punya usut, aksi peretasan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembuktian bahwa guru-guru di sekolahnya tidak kompeten. "Aku benci bagaimana guru-guru merendahkan kami dan tidak pernah membiarkan kami berekspresi," tutur siswa kepada polisi.

"Jadi, aku berpikir bagaimana caranya untuk mengingatkan ketidakkompetenan mereka. Aku merasa baik melihat mereka bermasalah. Aku melakukannya beberapa kali," lanjut bocah tersebut.

Sebagai bentuk hukuman, sang anak akan dikenai denda sebesar Yen 500.000 atau sekitar Rp 61 juta atau hukuman kurungan maksimal tiga tahun. Walaupun diharapkan terjadi kelonggaran mengingat usianya yang masih remaja.


Sumber: http://inet.detik.com/