AXA Tower Kuningan City

COMODITY

Sesuatu benda nyata yang relatif mudah di perdagangkan, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh Investor melalui bursa berjangka

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18 Kuningan Setia Budi, Jakarta 12940 Telp : (021)30056300, Fax : (021)30056200

Transaksi anda kami jamin aman dari virus, hacker atau gangguan sejenisnya. Karena trading platfoen kami telah terproteksi sangat baik

Tampilkan postingan dengan label Baju Bekas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Baju Bekas. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Juli 2015

Baju Bekas Impor Masuk RI, Ada Aturan Pemerintah yang Tidak Sinkron

babe091252_img2014071702005
Jakarta, Rifan Financindo Berjangka - Kementerian Perdagangan terus mengampanyekan pelarangan baju bekas impor, dan bakal memberantas impor baju bekas. Namun di sisi lain, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kenaikan bea masuk impor, salah satunya adalah untuk baju bekas.
Hal itu sedikit menunjukkan kerancuan di kalangan pemerintah. Karena satu kementerian bakal menghentikan impornya, tapi kementerian lainnya menaikkan bea masuk yang secara tidak langsung menyatakan impor baju bekas masih dibolehkan.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengakui, ada beberapa peraturan pemerintah yang tidak terkoordinasi dengan baik satu sama lain. Salah satunya adalah mengenai dua kebijakan tersebut.
"Harmonisasi regulasi harus dilakukan. Banyak peraturan yang tidak sinkron," kata Rachmat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Minggu malam (26/7/2015).
Rachmat mengaku bakal berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan tetap pada kebijakannya menghapus baju-baju bekas impor.
"(Peraturan Kemenkeu) dihapus‎. Dan Menkeu sudah bilang kalau yang berlaku adalah aturannya Mendag," tuturnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan 51 tahun 2015 mengenai pelarangan impor pakaian bekas. Aturan ini diterbitkan pada 9 Juli dan berlaku 2 bulan setelahnya yaitu September.
Sedangkan baru-baru ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga baru dikeluarkan terkait kenaikan bea masuk impor sejumlah produk, salah satunya adalah pakaian bekas impor yang bea masuknya naik hingga 35%. Aturan tersebut tertuang dalam PMK No.132 tahun 2015 yang berlaku 23 Juli 2015.

Sumber: http://finance.detik.com/