Jakarta, Apple diharuskan membayar dengan senilai USD 450 ribu atau sekitar Rp 5,9 miliar karena dianggap melanggar aturan pembuangan limbah elektronik.
Menurut California Enviromental Protection Agency (CEPA), Apple diharuskan meningkatkan pengecekan di fasilitas pembuangan limbahnya yang terletak di Cupertino, California, dan Sunnyvale.
Menurut lembaga pemerintah itu, Apple mengoperasikan fasilitas pembuangan limbah di Cupertino antara tahun 2011 hingga 2012, yang memproses sekitar 500 ton limbah sebelum menutupnya pada Januari 2013.
Fasilitas tersebut kemudian dipindahkan ke Sunnyvale, dan sudah memproses sekitar 400 ton limbah sebelum melaporkan keberadaan fasilitas tersebut ke pihak berwajib, demikian dikutip detikINET dari Phone Arena, Kamis (8/12/2016).
Nah rupanya, dalam fasilitas di Sunnyvale tersebut Apple mengumpulkan bubuk-bubuk metal dan mengirimkannya ke fasilitas pembuangan yang tak terlisensi untuk menangani limbah semacam itu. Limbah bubuk metal mudah terbawa angin dan sangat berbahaya untuk alam dan manusia. Itulah yang menyebabkan mereka kena denda cukup besar.
PT Rifan Financindo