AXA Tower Kuningan City

COMODITY

Sesuatu benda nyata yang relatif mudah di perdagangkan, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh Investor melalui bursa berjangka

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18 Kuningan Setia Budi, Jakarta 12940 Telp : (021)30056300, Fax : (021)30056200

Transaksi anda kami jamin aman dari virus, hacker atau gangguan sejenisnya. Karena trading platfoen kami telah terproteksi sangat baik

Tampilkan postingan dengan label Uber. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Uber. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 April 2018

CEO Uber Ungkap Alasan Mau Dicaplok Grab | PT RFB

Jakarta, Rifan FinancindoOperasional Uber di kawasan Asia Tenggara akhirnya benar-benar diakuisisi oleh rivalnya, Grab. Apa kata CEO Uber, Dara Khosrowshahi, mengenai hal tersebut?

Uber tidak benar-benar melepas perusahaannya karena akan diberi jatah saham 27,5% di Grab. Sedangkan Dara juga akan bergabung ke dewan direksi Grab. 

Dara mengaku keputusan penjualan Uber di Asia Tenggara pada Grab adalah karena Uber menghadapi terlalu banyak persaingan dan jadi kurang fokus. Sehingga perlu melepas bisnis di pasar tertentu.

"Salah satu bahaya potensial dari strategi global kita adalah kita terlibat di terlalu banyak pertempuran di berbagai medan dan dengan terlalu banyak kompetitor," tulis Dara dalam email pada para karyawan Uber.

"Transaksi ini membuat kita berada di posisi berkompetisi dengan fokus yang nyata dan di pasar inti di mana kita beroperasi, serta memberikan kita saham di pasar penting," tambah dia.

Penjualan operasional Uber di sebuah kawasan semacam ini dengan imbalan saham memang bukan pertama kalinya. Mereka telah melakukan metode yang sama di China dengan Didi Chuxing dan di Rusia dengan Yandex.

Di pihak lain, melalui penggabungan bisnis keduanya, pihak Grab mengaku akan mengintegrasikan layanan pesan kendaraan dan makanan milik Uber di kawasan Asia Tenggara dengan platform yang sudah mereka miliki.

"Akuisisi yang diumumkan hari ini menjadi tonggak dari dimulainya era baru. Penggabungan bisnis ini melahirkan pemimpin dalam platform dan efisiensi biaya di kawasan Asia Tenggara," ujar Anthony Tan, Group CEO and Co-founder Grab.


sumber: detik


Baca juga:

Jumat, 02 Februari 2018

Gandeng Polisi Tertibkan Taksi Online, Menhub: Belum Ada Tilang | PT RFB

Jakarta, Rifan Financindo -  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 yang mengatur taksi online berlaku mulai Kamis (1/2/2018). Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, akan menggandeng polisi untuk menertibkan para sopir taksi online yang belum mematuhi aturan tersebut.

Cuma, Menhub menjelaskan, penertiban itu dilakukan dengan simpatik. Maksudnya, memberitahu kepada para sopir taksi online segera mematuhi Permenhub 108/2017.

"Ya kita kerja sama dengan polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan mereka. Bulan pertama ini akan melakukan operasi simpatik akan dilakukan satu per satu terus nanti disampaikan kalian itu melanggar cepatlah membuat SIM, cepatlah membuat KIR, pasanglah stiker dan sebagainya," katanya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Mekanisme penertiban, kata Budi, akan dilakukan secara acak. Sedangkan untuk detail caranya nanti akan dibahas dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. 


"Random saja. Besok saya akan ketemu Menkominfo (untuk) mekanismenya akan bisa kita lakukan," tuturnya.

Lantas, ia menjelaskan bahwa selama operasi simpatik ini pihaknya tidak akan memberikan sanksi atau tilang. Hal ini berlaku sampai satu bulan mendatang.

"Kan masih operasi simpatik. Belum ada sanksi atau tilang. Sampai bulan depan," tutupnya. 


sumber: detik



Baca juga:

Jumat, 26 Januari 2018

Grab Mau Caplok Uber Asia Tenggara? | PT RFB

Jakarta, RifanFinancindoGrab dilaporkan sedang dalam pembicaraan untuk mengakuisisi operasional Uber di Asia Tenggara. Demikian disebutkan sumber media teknologi Kr Asia yang dikutip detikINET.

Akuisisi operasional Uber Asia Tenggara tentu akan memperkuat posisi Grab. Sedangkan Uber mungkin akan mengalihkan sumber dayanya ke area lain. Kedua belah pihak belum berkomentar mengenai kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya ini.

Uber sendiri sudah pernah melakukan langkah serupa. Pada 2016, operasional mereka di China diserahkan kepada pemain lokal, Didi Chuxing. Dengan pertimbangan kompetisi di China sangat ketat dan membakar begitu banyak uang. 

Persaingan ride sharing di Asia Tenggara sendiri juga begitu panas belakangan ini. Selain Uber dan Grab, ada Go-Jek di Indonesia. Dan mereka telah mendapatkan pendanaan miliaran dolar oleh investor kelas kakap.

Kabar akuisisi Grab pada operasional Uber di Asia Tenggara juga berkembang karena kedua perusahaan sama-sama mendapat pendanaan besar dari raksasa teknologi Jepang, Softbank. 

Pihak Softbank sama-sama duduk di dewan direksi kedua perusahaan dan kabarnya ingin melakukan konsolidasi bisnis. "Softbank akan memainkan peran konsolidasi," sebut sumber Kr Asia.

Dengan valuasi USD 68 miliar, Uber adalah startup paling bernilai di dunia dan beroperasi secara global. Sedangkan Grab fokus habis-habisan di pasar Asia Tenggara. 


sumber: detik


Baca juga:

Jumat, 20 Oktober 2017

Ini Larangan Buat Go-Jek Cs di Revisi Aturan Taksi Online | PT RFB

Jakarta, PT Rifan FinancindoPemerintah mensosialisasikan aturan baru mengenai taksi online. Ada sembilan poin dalam aturan tersebut, salah satunya terkait peran aplikator.

Aplikator yang dimaksud ini untuk penyebutan untuk Go-Jek, Grab, dan Uber. Dan aturan baru akan efektif mulai tanggal 1 November.

Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. 

"Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum," Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Lebih rinci ada lima hal pelarangan Gojek, Grab, dan Uber bertindak seperti angkutan konvensional, yaitu:

1. Memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
2. Memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan.
3. Merekrut pengemudi.
4. Menetapkan tarif.
5. Memberikan promosi tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Sementara ada kewajiban untuk aplikator, yang tak lain adalah perusahaan aplikasi teknologi informasi di bidang transportasi darat wajib untuk:

1. Memberikan akses digital dashboard kepada direktur jenderal, kepala badan, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
2. Memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang disusulkan oleh badan hukum.
3. Bekerja sama dengan perusahaan angkuta umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.
4. Menaati dan melaksanakan tara cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Membuka kantor cabang dan menunjuk penanggung jawab kantor cabang di kota sesuai wilayah operasi.

"Kita harus memberikan level playing field, kesetaraan, apa yang diawasi terhadap (transportasi) konvensional, itu juga yang harus dilakukan terhadap (transportasi) online," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui di tempat yang sama.

Pada kesempatan ini, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Panjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepalar Korlantas

Selain dari kalangan pemerintah, hadir juga perwakilan dari Organsa, Blue Bird, Express. Kemudian, para penyedia transporatasi online, seperti Go-Jek, Grab, dan Uber.



sumber: detik


Baca juga:

Kamis, 12 Oktober 2017

Ribut Transportasi Online Juga Terjadi di Negara Tetangga | PT RFB

Jakarta, PT Rifan FinancindoGejolak kemunculan layanan ride-sharing tak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara-negara Asia Tenggara. Bedanya, negara-negara tetangga sudah memiliki regulasi resmi untuk mengakomodasi keberadaan ride-sharing.

Malaysia dan Vietnam misalnya, tercatat sudah meloloskan peraturan untuk ride-sharing. Aturan itu juga tak lepas dari penolakan yang kuat seperti di Indonesia.

Malaysia telah memasukkan layanan ride-sharing ke dalam naungan payung hukum negara, sehingga upaya menghalangi atau menyerang pengendara ride-sharing akan kena jerat hukum.

Dewan Rakyat Malaysia mengakomodasi Uber dan Grab dengan mengamendemen undang-undang transportasi publik darat tahun 2010 dengan tambahan pemberian lisensi kendaraan komersial.

"Ini langkah pertama membawa e-hailing ke dalam kendali regulasi, yang artinya dunia sedang melihat kita. Sampai hari ini, tak ada negara lain yang berhasil melegislasi layanan e-hailing," ucap salah satu pejabat di Malaysia yang terlibat di dalam perumusan regulasi itu pada Juli kemarin.

Sementara di Vietnam, pemerintah setempat terkesan lebih fleksibel menanggapi keberadaan transportasi berbasis aplikasi. Mereka telah melegalkan operasional layanan Grab secara resmi sejak 2016. Untuk Uber, mereka baru saja menerbitkan status legal per April 2017.


Vietnam mengakomodasi keberadaan pelaku ride-sharing secara terpisah. Uber yang sudah dua kali ditolak saat mengajukan izin beroperasi di Vietnam sejak 2015, akhirnya diterima oleh pemerintah karena telah memenuhi syarat sebagai penyedia layanan berkendara. Di sisi lain, Grab telah mengantongi izin resmi di Vietnam sejak 2016 dengan menggunakan kendaraan pribadi terdaftar.

Di Thailand, legalitas layanan seperti di Indonesia yang hingga saat ini tak jelas. Pemerintah Thailand sebenarnya tidak melarang Uber dan Grab beroperasi di sana. Namun otoritas setempat tidak menerbitkan status legal layanan tersebut.

Grab bisa sedikit lebih lega, karena layanan taksi berbasis aplikasi atau GrabTaxi miliknya direstui pemerintah Negeri Gajah Putih. Namun untuk layanan mobil pribadi seperti GrabCar ataupun UberX dari Uber masih tak mengantongi restu.

Pemerintah Thailand bersikap lebih keras untuk layanan sepeda motor. Pada 2016 lalu, mereka telah memerintahkan Uber dan Grab untuk menghantikan operasional GrabBike dan UberMoto.


sumber: cnnindonesia


Baca juga:

Rabu, 05 Juli 2017

Ini Hitungan Pemerintah Saat Tentukan Tarif Baru Taksi Online | PT Rifan Financindo

Jakarta, Rifan Financindo - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menentukan tarif batas atas dan batas bawah taksi online. Aturan itu sudah harus diterapkan mulai hari ini, Sabtu (1/7/2017).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menjelaskan pemerintah pusat telah menerima berbagai usulah dari pemerintah daerah dalam terkait tarif batas atas dan batas bawah. 

Dari sana diputuskan, bahwa tarif taksi online dibagi dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Sementara wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk wilayah I tarif bawahnya ialah Rp 3.500 per km dan tarif atasnya Rp 6.000 per km. Sementara wilayah II tarif bawahnya Rp 3.700 per km dan atasnya Rp 6.500 per km.

Dalam memutuskan tarif tersebut, Pudji menjelaskan, tarif untuk wilayah I lebih murah dibanding dengan wilayah II karena menimbang biaya operasional kendaraan (BOK).


"Hitungannya bagaimana, ada yang namanya BOK. Biaya operasional kendaraan, di situ ada bannya, spare part segala macam itu. Itu dihitung. Kenapa di Jawa lebih murah batasannya? karena membelinya spare part-nya gampang," kata Pudji di kawasan Monas Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017).

Sementara untuk wilayah II lebih mahal, sebab di wilayah tersebut biaya operasionalnya juga lebih tinggi dibanding wilayah I.

"Kenapa di luar Jawa, wilayah 2 mahal tarif bawahnya karena beli spare part-nya lebih mahal," terangnya.

Pudji menegaskan bahwa tarif baru tersebut harus segera diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online per tanggal 1 Juli 2017 ini.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017, yaitu 1 Juli 201 l7 tarif itu harus langsung berlaku. Tarif itu sudah disesuaikan dengan biaya per kilometer," tegasnya.





Rabu, 19 Oktober 2016

UberMOTOR Hadirkan Metode Bayar di Muka | PT Rifan Financindo Berjangka


Jakarta, Rifan Financindo Berjangka - Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online, Uber Indonesia menghadirkan fasiltas layanan pada uberMOTOR yakni dengan bayar di muka.

Layana ini sama seperti yang terdapat pada uberPOOL. Head of Commucations Uber Indonesia Dian Safitri menjelaskan, dengan metode Biaya di Muka pengguna aplikasi uberMOTOr dapat mengetahui total biaya akhir perjalanan setelah memasukkan lokasi dan tujuan.

"Sehingga membantu para pelanggan untuk menetapkan pilihan mobilitas yang terbaik sesuai dengan anggaran yang dimiliki," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10/2016). 

Dian mengungkapkan, biaya di muka memperhitungkan semua faktor yang mempengaruhi biaya perjalanan, yakni biaya dasar, biaya per kilometer dan menit termasuk harga saat ramai.

Adapun skema biaya uberMOTOR? per 18 Oktober 2016 antara lain, biaya dasar dikenakan sebesar Rp 1.000, biaya per km sebesar Rp 1.000, dan biaya per menit sebesar Rp 100. Kemudian, untuk biaya minimum perjalanan ditetapkan sebesar Rp 5.000 dan biaya pembatalan sebesar Rp 5.000 setelah lima meniti pemesanan.

Dengan Biaya di Muka pengguna aplikasi tetap bisa melakukan perubahan pada rute perjalanan, seperti berhenti sebentar di beberapa tempat atau mengubah tujuan perjalanan.

"Dalam hal ini, biaya di muka yang diinformasikan sebelumnya tidak berlaku dan Uber akan menghitung total biaya dasar ditambah total biaya sesuai jarak dan waktu perjalanan," pungkas dia.