Jakarta, Rifan Financindo Berjangka - PT Grab Indonesia keberatan terhadap 3 dari 11 poin revisi PM 32/2016. Grab meminta revisi PM 32/2016 tidak diberlakukan pada 1 April 2017.
Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online ini juga meminta pemerintah mempertimbangkan lagi imbas peraturan tersebut terhadap mitra pengemudi dan para pelanggannya.
"Kami mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang implementasi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 dan mempertimbangkan kembali dampaknya kepada konsumen dan pengemudi," tegas Managing Director Grab Indonesia Ridzky Kramadibrata di kantor Grab Indonesia, gedung Lippo Kuningan, Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Permintaan Grab ini dilatarbelakangi keberatannya atas tiga sikap pemerintah dalam PM 32/2016. Grab menilai hal-hal itu akan membawa kualitas industri transportasi berbasis teknologi ke arah kemunduran.
Bila kemunduran yang dimaksud terjadi, lanjut Ridzky, pihak yang akan merasakan dampaknya adalah pelanggan dan mitra pengemudinya.
"Kita tidak boleh melihat kembali ke belakang. Jangan mundur. Inilah yang menjadi kekhawatiran kami. Kami melihat bahwa beberapa poin revisi tidak berpihak pada kepentingan para pengguna layanan, masyarakat, dan mitra pengemudi kami," ujar Ridzki.
- Penetapan tarif atas dan tarif bawah
- Kuota armada
- Balik nama STNK dari milik perorangan menjadi badan hukum
Ada 11 poin penting dalam revisi PM 32/2016 yang akan efektif berlaku pada 1 April 2017, meliputi: 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/kir; 7) pool; 8) bengkel; 9) pajak; 10) akses digital dashboard; dan 11) sanksi.