AXA Tower Kuningan City

COMODITY

Sesuatu benda nyata yang relatif mudah di perdagangkan, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh Investor melalui bursa berjangka

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18 Kuningan Setia Budi, Jakarta 12940 Telp : (021)30056300, Fax : (021)30056200

Transaksi anda kami jamin aman dari virus, hacker atau gangguan sejenisnya. Karena trading platfoen kami telah terproteksi sangat baik

Tampilkan postingan dengan label taksi online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label taksi online. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Februari 2018

Gandeng Polisi Tertibkan Taksi Online, Menhub: Belum Ada Tilang | PT RFB

Jakarta, Rifan Financindo -  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 yang mengatur taksi online berlaku mulai Kamis (1/2/2018). Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, akan menggandeng polisi untuk menertibkan para sopir taksi online yang belum mematuhi aturan tersebut.

Cuma, Menhub menjelaskan, penertiban itu dilakukan dengan simpatik. Maksudnya, memberitahu kepada para sopir taksi online segera mematuhi Permenhub 108/2017.

"Ya kita kerja sama dengan polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan mereka. Bulan pertama ini akan melakukan operasi simpatik akan dilakukan satu per satu terus nanti disampaikan kalian itu melanggar cepatlah membuat SIM, cepatlah membuat KIR, pasanglah stiker dan sebagainya," katanya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Mekanisme penertiban, kata Budi, akan dilakukan secara acak. Sedangkan untuk detail caranya nanti akan dibahas dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. 


"Random saja. Besok saya akan ketemu Menkominfo (untuk) mekanismenya akan bisa kita lakukan," tuturnya.

Lantas, ia menjelaskan bahwa selama operasi simpatik ini pihaknya tidak akan memberikan sanksi atau tilang. Hal ini berlaku sampai satu bulan mendatang.

"Kan masih operasi simpatik. Belum ada sanksi atau tilang. Sampai bulan depan," tutupnya. 


sumber: detik



Baca juga:

Jumat, 20 Oktober 2017

Ini Larangan Buat Go-Jek Cs di Revisi Aturan Taksi Online | PT RFB

Jakarta, PT Rifan FinancindoPemerintah mensosialisasikan aturan baru mengenai taksi online. Ada sembilan poin dalam aturan tersebut, salah satunya terkait peran aplikator.

Aplikator yang dimaksud ini untuk penyebutan untuk Go-Jek, Grab, dan Uber. Dan aturan baru akan efektif mulai tanggal 1 November.

Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. 

"Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum," Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Lebih rinci ada lima hal pelarangan Gojek, Grab, dan Uber bertindak seperti angkutan konvensional, yaitu:

1. Memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
2. Memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan.
3. Merekrut pengemudi.
4. Menetapkan tarif.
5. Memberikan promosi tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Sementara ada kewajiban untuk aplikator, yang tak lain adalah perusahaan aplikasi teknologi informasi di bidang transportasi darat wajib untuk:

1. Memberikan akses digital dashboard kepada direktur jenderal, kepala badan, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
2. Memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang disusulkan oleh badan hukum.
3. Bekerja sama dengan perusahaan angkuta umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.
4. Menaati dan melaksanakan tara cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Membuka kantor cabang dan menunjuk penanggung jawab kantor cabang di kota sesuai wilayah operasi.

"Kita harus memberikan level playing field, kesetaraan, apa yang diawasi terhadap (transportasi) konvensional, itu juga yang harus dilakukan terhadap (transportasi) online," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui di tempat yang sama.

Pada kesempatan ini, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Panjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepalar Korlantas

Selain dari kalangan pemerintah, hadir juga perwakilan dari Organsa, Blue Bird, Express. Kemudian, para penyedia transporatasi online, seperti Go-Jek, Grab, dan Uber.



sumber: detik


Baca juga:

Rabu, 05 Juli 2017

Ini Hitungan Pemerintah Saat Tentukan Tarif Baru Taksi Online | PT Rifan Financindo

Jakarta, Rifan Financindo - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menentukan tarif batas atas dan batas bawah taksi online. Aturan itu sudah harus diterapkan mulai hari ini, Sabtu (1/7/2017).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menjelaskan pemerintah pusat telah menerima berbagai usulah dari pemerintah daerah dalam terkait tarif batas atas dan batas bawah. 

Dari sana diputuskan, bahwa tarif taksi online dibagi dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Sementara wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk wilayah I tarif bawahnya ialah Rp 3.500 per km dan tarif atasnya Rp 6.000 per km. Sementara wilayah II tarif bawahnya Rp 3.700 per km dan atasnya Rp 6.500 per km.

Dalam memutuskan tarif tersebut, Pudji menjelaskan, tarif untuk wilayah I lebih murah dibanding dengan wilayah II karena menimbang biaya operasional kendaraan (BOK).


"Hitungannya bagaimana, ada yang namanya BOK. Biaya operasional kendaraan, di situ ada bannya, spare part segala macam itu. Itu dihitung. Kenapa di Jawa lebih murah batasannya? karena membelinya spare part-nya gampang," kata Pudji di kawasan Monas Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017).

Sementara untuk wilayah II lebih mahal, sebab di wilayah tersebut biaya operasionalnya juga lebih tinggi dibanding wilayah I.

"Kenapa di luar Jawa, wilayah 2 mahal tarif bawahnya karena beli spare part-nya lebih mahal," terangnya.

Pudji menegaskan bahwa tarif baru tersebut harus segera diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online per tanggal 1 Juli 2017 ini.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017, yaitu 1 Juli 201 l7 tarif itu harus langsung berlaku. Tarif itu sudah disesuaikan dengan biaya per kilometer," tegasnya.





Selasa, 21 Maret 2017

Grab Minta Aturan Taksi Online Tak Diberlakukan 1 April 2017 | Rifan Financindo


Jakarta, Rifan Financindo Berjangka - PT Grab Indonesia keberatan terhadap 3 dari 11 poin revisi PM 32/2016. Grab meminta revisi PM 32/2016 tidak diberlakukan pada 1 April 2017.

Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online ini juga meminta pemerintah mempertimbangkan lagi imbas peraturan tersebut terhadap mitra pengemudi dan para pelanggannya.


"Kami mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang implementasi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 dan mempertimbangkan kembali dampaknya kepada konsumen dan pengemudi," tegas Managing Director Grab Indonesia Ridzky Kramadibrata di kantor Grab Indonesia, gedung Lippo Kuningan, Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).

Permintaan Grab ini dilatarbelakangi keberatannya atas tiga sikap pemerintah dalam PM 32/2016. Grab menilai hal-hal itu akan membawa kualitas industri transportasi berbasis teknologi ke arah kemunduran. 

Bila kemunduran yang dimaksud terjadi, lanjut Ridzky, pihak yang akan merasakan dampaknya adalah pelanggan dan mitra pengemudinya.

"Kita tidak boleh melihat kembali ke belakang. Jangan mundur. Inilah yang menjadi kekhawatiran kami. Kami melihat bahwa beberapa poin revisi tidak berpihak pada kepentingan para pengguna layanan, masyarakat, dan mitra pengemudi kami," ujar Ridzki.

- Penetapan tarif atas dan tarif bawah
- Kuota armada
- Balik nama STNK dari milik perorangan menjadi badan hukum

Ada 11 poin penting dalam revisi PM 32/2016 yang akan efektif berlaku pada 1 April 2017, meliputi: 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/kir; 7) pool; 8) bengkel; 9) pajak; 10) akses digital dashboard; dan 11) sanksi.