PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lagi.
PSBB kali ini diterapkan secara ketat seperti pada masa awal pandemi Covid-19.
Namun, Anies menegaskan perbedaan PSBB kali ini dengan PSBB yang berlaku pada Maret 2020 lalu adalah pada kegiatan usaha.
Kali ini, ia mengatakan, kegiatan usaha masih diperbolehkan.
Mengenai kegiatan usaha, Anies mengaku telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Ia menyebut bahwa 11 bidang esensial akan tetap beroperasi, sedangkan usaha non-esensial masih akan akan dievaluasi agar tidak menimbulkan penularan Covid-19.
"Kegiatan publik dan kemasyarakatan yang sifatnya mengumpulkan massa tetap tidak boleh dilakukan," kata dia dalam konferensi persnya terkait kondisi terkini penanganan Covid-19 di Jakarta, Rabu 9 September 2020 malam.
BACA JUGA : TEKNOLOGI NEWS UPDATE - Samsung dan LG Bakal Setop Suplai Panel untuk Huawei
Anies mengatakan bahwa 'rem darurat' dengan PSBB kembali di Jakarta ini akan resmi berlaku mulai Senin 14 September 2020.
Karena itu, masih ada waktu bagi pengelola perkantoran dan pelaku usaha di luar 11 bidang esensial untuk melakukan penyesuaian.
Anies mengungkapkan tiga alasan Pemprov DKI memberlakukan kembali PSBB.
Pertama, angka kematian yang sudah mencapai 2,7 persen. Kedua, keterpakaian ruang isolasi mencapai 77 persen dan keterpakaian ruang ICU mencapai 83 persen.
Jika hal ini terus dibiarkan, Anies memperkirakan, Jakarta memasuki kondisi darurat. Bahkan pada pekan kedua Oktober mendatang, kapasitas ruang isolasi dan ICU akan penuh dengan pasien Covid-19.
Seperti pada artikel "Segera PSBB Total, Ini yang Boleh dan Tidak Dilakukan" yang tayang di Warta Ekonomi bersumber dari Republika, menurut Anies, ia sudah berupaya menaikkan kapasitas tempat tidur di RS hingga 20 persen, yakni mencapai 48 ribu tempat tidur.
Namun, upaya tersebut ternyata akan sia-sia bila kasus temuan Covid terus naik akibat tidak ada pembatasan aktivitas seperti saat awal PSBB.
Hal ini terkait dengan alasan ketiga, yakni kasus positif bertambah lebih cepat dibandingkan kapasitas fasilitas kesehatan.
"Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan bagi Jakarta, kecuali akan menarik 'rem darurat' sesegera mungkin yaitu kembali ke masa awal PSBB," kata Anies.
Mengenai periode pemberlakuan PSBB, Anies mengatakan, PSBB berlaku sampai penanganan Covid-19 kembali stabil dan ditemukan vaksin Covid-19 hingga terdistribusi bagi seluruh warga Jakarta.
Karena itu, ia berpesan kepada warga Jakarta tetap tertib menjalankan protokol kesehatan selama vaksin belum ditemukan, melakukan pembatasan sosial dengan ketat, dan meminimalisasi beraktivitas di luar rumah.
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why







0 komentar:
Posting Komentar