Senin, 21 Januari 2019

PT Rifan - Ini Kata Australia Soal Abu Bakar Baasyir yang Jadi Dalang Teror

PT Rifan Financindo Berjangka, Jakarta - Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme yang bertanggung jawab atas Bom Bali tahun 2002 akan melenggang bebas dalam beberapa hari ke depan. Ia diberi kebebasan tanpa syarat oleh Presiden Jokowi.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman penjara 15 tahun selama 9 tahun atas perannya dalam mendirikan kamp pelatihan paramiliter di Aceh, yang anggotanya memiliki ambisi untuk membunuh Presiden dan mengacaukan perekonomian negara.
Baasyir adalah pendiri Jemaah Islamiyah, yang bertanggung jawab atas serangkaian serangan termasuk Bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang, 88 di antaranya warga Australia. Ia juga mengucap janji setia kepada kelompok ISIS saat menjalani hukuman di penjara pada tahun 2014.
Ia dihukum karena menjadi bagian dari "konspirasi jahat" sehubungan dengan pengeboman klub malam di Bali pada Oktober 2002, tetapi hukuman itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah ia menghabiskan 26 bulan di penjara.
Pada Maret 2018, kantor mantan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, menggambarkan Baasyir sebagai "dalang" di balik serangan itu.
Terkait kasus Abu Bakar Baasyir, sebelumnya kantor Bishop mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa warga Australia mengharapkan keadilan untuk terus ditegakkan hingga "titik maksimal yang diizinkan oleh hukum Indonesia".
"Abu Bakar Baasyir seharusnya tidak pernah diizinkan untuk menghasut orang lain untuk serangan di masa depan lainnya terhadap warga sipil tak berdosa," sebut pernyataan itu seperti dikutip dari ABC.net.au, Senin (21/1/2019).
Di Indonesia, pembebasan bersyarat bisa diberikan setelah dua pertiga dari hukuman telah dilaksanakan.

Sumber: Liputan 6
Ed – rifanfinancindo
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | PUSAT Headunit

0 komentar:

Posting Komentar