Selasa, 22 Januari 2019

PT Rifan - NKRI Harga Mati bagi Abu Bakar Baasyir


PT Rifan Financindo Berjangka, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Namun, keputusan yang didasari pertimbangan kemanusiaan itu tidak serta merta berjalan mulus.
Abu Bakar Baasyir menolak menandatangani sebuah dokumen yang disodorkan sesuai prosedur Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM. Isinya ada sejumlah poin pernyataan yang harus diamini lewat tanda tangan.

Pertama, Abu Bakar Baasyir diminta mengakui kesalahannya. Kedua, menyesali perbuatan pidana itu dan tidak mengulangi lagi. Kemudian ketiga, pernyataan setia kepada NKRI dan Pancasila.
Kuasa Hukum Baasyir, Mahendra Datta menyampaikan, poin-poin tersebut memicu keberatan Abu Bakar Baasyir. Terlebih soal pengakuan tindak pidana yang dilakukan.
"Yang jelas, yang tidak mau ditandatangani adalah janji tidak akan melakukan tindak pidananya lagi. Ustaz seumur-umur sampai meninggal katakanlah, sampai di penjara, enggak mau dikatakan telah melakukan tindak pidana. Apalagi, artinya kan telah melakukan," tutur Mahendra Datta di kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin 21 Januari 2019.
Hingga saat ini, Abu Bakar Baasyir menampik terlibat dalam aksi terorisme yang terjadi di Indonesia. Dia menegaskan bukanlah aktor perencana latihan militer di Aceh dan Cijantung, tidak terkait dengan bom Bali, hingga bom Mariot.
"Beliau tidak tahu kalau latihan militer kesiapan untuk para muhajid yang ingin berangkat ke Palestina. Yang dia tahu itu latihan yang bersifat sosial," jelas dia.
Termasuk surat tertulis setia kepada NKRI dan Pancasila. Menurut Baasyir, Islam tidak bertentangan dengan Pancasila. Untuk itu, kenapa tidak disebutkan Islam saja dalam dokumen tersebut.
"Pembicaraannya gini (dengan Yusril). Ustaz kalau gini kok enggak mau tanda tangan, kalau Pancasila itu sama dengan bela Islam. Loh kalau gitu sama dengan Pancasila, kenapa saya enggak bela Islam, kan sama saja. Jadi belum sampai ke argumen yang menyakinan ustaz," kata Mahendra.
Menurut dia, kesetiaan Abu Bakar Baasyir terhadap NKRI tidak perlu diragukan, apalagi sampai harus diikat lewat secarik kertas. Bagi Mahendra, jelas perjuangan dakwah yang dilakukan Baasyir selama ini adalah demi kemaslahatan bangsa.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Achmad Michdan mengatakan, Abu Bakar Baasyir sangat mencintai negaranya. Tapi memang kalau soal ideologi, sudah sangat memgakar dalam dirinya bahwa tidak ada aturan yang paling tepat ditegakkan di muka bumi selain hukum Islam.
Dia membenarkan bahwa hingga saat ini pandangan Abu Bakar Baasyir soal kenegaraan tidak berubah. Indonesia diharapkan dapat menerapkan aturan Islam.
"Saya pikir ustaz ini lebih pada kecintaannya lebih ke Islam. Dia memang agak prinsip soal keislaman itu. Beliau memang menginginkan bagaimana negara ini diatur secara Islam, itu benar. Tapi kalau sepanjang dilakukan secara konstusional, saya pikir nggak ada masalah," beber Michdan.
Dakwah Abu Bakar Baasyir selama ini memang menyuarakan soal hukum Islam. Untuk itu, demi kemaslahatan Indonesia, maka aturan tersebut dinilainya harus diterapkan.
"Jadi kalau mau bagaimana mengatur negara ini dengan baik, berguna bangsa dan negara, maka aturlah secara Islam," ujarnya.
Abu Bakar Baasyir sendiri mengutuk keras setiap aksi terorisme yang terjadi di Indonesia. Dalam menjalankan ideologinya, dia menyatakan tidak akan menggunakan aksi semacam teror, apalagi serangan bom.
"Beliau nggak suka kekerasan," terang Michdan.
Tim penasihat hukum Abu Bakar Baasyir meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak muluk-muluk jika memang ingin membebaskan kliennya. Sebagai seorang kepala negara, prosedur tanda tangan dokumen sesuai Permen Hukum dan Ham sebenarnya bisa dikesampingkan olehnya.

Sumber: Liputan 6
Ed – rifanfinancindo
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | PUSAT Headunit

0 komentar:

Posting Komentar