Jakarta, PT Rifan Financindo - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa nikah siri dan kontrak dapat menjadi pintu masuk perdagangan manusia.
"Tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk perdagangan manusia. Bahkan trennya, muncul bentuk perdagangan manusia gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial," ujar Ketua KPAI, Susanto, di Jakarta, Minggu (24/9), seperti dilansir dari Antara.
Susanto menjelaskan nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara agama, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan. Terlebih, kata dia, nikah siri belakangan digunakan untuk kepentingan selain agama seperti ekonomi, kepuasan seksual, hingga prostitusi.
"Ini merupakan bentuk delegitimasi agama," tutur Susanto.
KPAI mengutuk keras modus-modus tersebut karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak.
Nikah siri menjadi sorotan masyarakat beberapa hari terakhir menyusul munculnya situs www.nikahsirri.com yang diduga dimiliki oleh Aris Wahyudi.
Polda Metro Jaya telah membekuk Aris Wahyudi yang situsnya diduga mengandung konten pornografi dan menayangkan informasi lelang perawan.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Jakarta.
Adi mengatakan, polisi meringkus Aris di Kebon Jeruk Timur RT 003/002 Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu dini hari, setelah mengakui sebagai pembuat situs nikahsirri.com.
Kata Adi, anggota Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus menyelidiki situs berkonten pornografi tersebut sejak Jumat (22/9).
Situs itu juga dinilai mengandung unsur eksploitasi anak dan wanita, menawarkan lelang perawan, serta menyediakan jodoh dan wali nikah.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa laptop, empat topi warna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", dua kaos warna hitam bertuliskan "Virgins Wanted" dan satu spanduk bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".
"Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPP," kata Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah.
sumber: cnnindonesia
Baca juga:
- Kasus First Travel Bukti Ketidakpahaman Masyarakat akan Investasi | Rifan Financindo
- PT Rifan Financindo Berjangka Beri Bantuan 20 Unit Tempat Sampah Portable | RifanFinancindo
- Waspada, Penipuan Berkedok Investasi Masih Marak | PT Rifan Financindo
- Pialang Berjangka PT Rifan Bidik 200 Investor Baru di Semarang | Rifan Financindo Berjangka
- Rifan Financindo Targetkan 200 Nasabah Baru | Rifan Financindo Jakarta
- Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi | PT Rifan Berjangka
- Rifan Financindo Berjangka Incar Kenaikan Nasabah 53% di Jawa Tengah | Rifan Berjangka Jakarta
- Pialang Prihatin Banyak Investasi Bodong Beroperasi | PT Rifan
- Perdagangan Bursa Berjangka Menjanjikan Imbal Hasil Besar dan Resiko Besar | Rifan Berjangka
- Bursa Berjangka 2017, BBJ Siapkan 23 Pusat Pelatihan | Rifan Financindo Axa Tower
- Nasabah Bursa Berjangka di Semarang Kontribusi Besar di BBJ | PT Rifan Financindo Berjangka
- RFB Dorong Edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi | PT Rifan Financindo Axa Tower
- Industri PBK Tumbuh di Tengah Rendahnya Pemahaman Masyarakat | PT Rifan Jakarta
- Bursa Berjangka Dikenalkan di Semarang | PT Rifan Berjangka Jakarta
- Investasi Perdagangan Berjangka di Indonesia Timur Belum Tergarap | Rifan Financindo Axa Jakarta
- Kenapa Investasi Bodong Menjamur dan Makan Banyak Korban? | RifanFinancindoBerjangka
- Banyak Masyarakat Belum Paham PBK | Rifan Axa
- Tingkatkan Potensi Perdagangan Berjangka Komoditi, RFB Lakukan Sosialisasi Bersama BBJ & KBI | Rifan
0 komentar:
Posting Komentar