Jakarta, PT Rifan Financindo - Gejolak kemunculan layanan ride-sharing tak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara-negara Asia Tenggara. Bedanya, negara-negara tetangga sudah memiliki regulasi resmi untuk mengakomodasi keberadaan ride-sharing.
Malaysia dan Vietnam misalnya, tercatat sudah meloloskan peraturan untuk ride-sharing. Aturan itu juga tak lepas dari penolakan yang kuat seperti di Indonesia.
Malaysia telah memasukkan layanan ride-sharing ke dalam naungan payung hukum negara, sehingga upaya menghalangi atau menyerang pengendara ride-sharing akan kena jerat hukum.
Dewan Rakyat Malaysia mengakomodasi Uber dan Grab dengan mengamendemen undang-undang transportasi publik darat tahun 2010 dengan tambahan pemberian lisensi kendaraan komersial.
"Ini langkah pertama membawa e-hailing ke dalam kendali regulasi, yang artinya dunia sedang melihat kita. Sampai hari ini, tak ada negara lain yang berhasil melegislasi layanan e-hailing," ucap salah satu pejabat di Malaysia yang terlibat di dalam perumusan regulasi itu pada Juli kemarin.
Sementara di Vietnam, pemerintah setempat terkesan lebih fleksibel menanggapi keberadaan transportasi berbasis aplikasi. Mereka telah melegalkan operasional layanan Grab secara resmi sejak 2016. Untuk Uber, mereka baru saja menerbitkan status legal per April 2017.
Vietnam mengakomodasi keberadaan pelaku ride-sharing secara terpisah. Uber yang sudah dua kali ditolak saat mengajukan izin beroperasi di Vietnam sejak 2015, akhirnya diterima oleh pemerintah karena telah memenuhi syarat sebagai penyedia layanan berkendara. Di sisi lain, Grab telah mengantongi izin resmi di Vietnam sejak 2016 dengan menggunakan kendaraan pribadi terdaftar.
Di Thailand, legalitas layanan seperti di Indonesia yang hingga saat ini tak jelas. Pemerintah Thailand sebenarnya tidak melarang Uber dan Grab beroperasi di sana. Namun otoritas setempat tidak menerbitkan status legal layanan tersebut.
Grab bisa sedikit lebih lega, karena layanan taksi berbasis aplikasi atau GrabTaxi miliknya direstui pemerintah Negeri Gajah Putih. Namun untuk layanan mobil pribadi seperti GrabCar ataupun UberX dari Uber masih tak mengantongi restu.
Pemerintah Thailand bersikap lebih keras untuk layanan sepeda motor. Pada 2016 lalu, mereka telah memerintahkan Uber dan Grab untuk menghantikan operasional GrabBike dan UberMoto.
sumber: cnnindonesia
Baca juga:
- Pialang Berjangka PT Rifan Bidik 200 Investor Baru di Semarang | PT Rifan Financindo Berjangka Axa Tower
- Penipuan Berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi Marak di Indonesia | PT Rifan Financindo
- Industri PBK Tumbuh di Tengah Rendahnya Pemahaman Masyarakat | PT Rifan Financindo Berjangka
- Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan | Rifan Financindo
- Waspada Investasi Bodong, Ada Baiknya Anda Mengenal Lebih Baik Perdagangan Berjangka| PT Rifan
- Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan Terima Sumbangan | RifanFinancindo
- Rifan Financindo Targetkan 200 Nasabah Baru | Rifan Financindo Berjangka
- Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi| Rifan
- Perdagangan Bursa Berjangka Menjanjikan Imbal Hasil Besar dan Resiko Besar | PT. Rifan Berjangka Berjangka
- Investasi Perdagangan Berjangka di Indonesia Timur Belum Tergarap| PT. Rifan
- Kenapa Investasi Bodong Menjamur dan Makan Banyak Korban? | Rifan Berjangka
- Kepercayaan Masyarakat terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi Masih Tinggi| PT. Rifan Financindo
- RFB Dorong Edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi | PT. RifanFinancindo
- Marak Investasi Bodong, Masyarakat Diedukasi Perdagangan Berjangka Komoditi | PT RFB
- Rifan Jadi yang Pertama Sosialisasi di Medan | PT RifanFinancindo Berjangka
0 komentar:
Posting Komentar